Kasus Pelecehan Seksual Pasien National Hospital Dilimpahkan Ke Jaksa

SURABAYA - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan Zunaidi Abdillah, mantan perawat National Hospital ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya, Selasa (6/3/2018). 

"Hari ini kami terima pelimpahan tahap II dari penyidik atas nama tersangka ZA,"terang Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan saat dikonfirmasi.  Saat ini, Lanjut Teguh, pihaknya sedang meneliti berkas perkara dan barang bukti kasus ini. "Saat ini masih diteliti oleh jaksa peneliti,"sambung Teguh. 

Tak hanya itu, Kajari Surabaya juga telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini. "Ketua tim JPU nya adalah Kasipidum, Didik Adyotomo dan beranggotakan JPU Damang Anubowo dan Dedy Arissandi,"ujar Teguh. 

Diakui Teguh, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka Zunaidi Abdillah. "Tersangka ZA kami tahan selama 20 hari kedepan dan akan kami titipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,"kata Teguh. 

Pria kelahiran Kota Pahlawan ini mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kita lengkapi dulu berkas administrasi dan surat dakwaannya,"tandas Teguh. 

Dalam kasus ini, Tersangka Zunaidi Abdillah dijerat melanggar Pasal 292 ayat (1). "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"sambung Teguh diakhir konfirmasi. Seperti diketahui, Kejadian ini berawal saat video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Zunaidi Abdillah seorang perawat laki-laki di National Hospital Surabaya, Jawa Timur tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group. Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.

Dalam video tersebut, perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh  tersangka Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital. "Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu. Video kedua masih dengan latar yang sama. Di video ini terlihat pasien perempuan itu menangis. "Psikis saya, saya enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Saya nangis," ujarnya.

Tak lama kemudian, suami korban yakni Yudi Sukinto Wibowo melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya menetapkan  Zunaidi Abdillah sebagai tersangka. Mantan perawat ini sempat menjadi buron, lalu   Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (Kom/Arf)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement