LSM “JIHAT” Dampingi Praperadilan Polres Blitar Oleh Keluargatersangka Pungli Oknum Lurah Garum

Joko Trisno,SH Kordinator LSM JIHAT & Mulyono,SH.MH saat menunjukan gugatan praperadilan Polres Blitar
BLITAR – Joko Trisno koordinator LSM JIHAT (Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat) selaku pendamping) dan pengacara Mulyono,SH,M.H pada Kantor Hukum  Moelya Patria & Partner , Advocates and Legal Consultans Blitar dipercaya sebagai kuasa hukum Bambang Cahyo Widodo (BCW) warga lingkungan Jurangmenjing RT 004 RW 001 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Blitar dalam gugatan praperadilan Selasa (27/03) terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur c/q  Kepala Kepolisian Resort Blitar dalam kaitan penangkapan Lurah Garum BCW, ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Blitar karena disangkakan melakukan pungli melalui operasi tangkap tangan (09/03).

Praperadilan dimaksud karena tersangka merasa diperlakukan tidak adil, juga menilai penyidik melakukan aneka tindakan diluar prosedur hukum yang berlaku.Mulyono,SH,MH dalam jumpa pers (29/03) dengan sejumlah wartawan  membeberkan sejumlah dalil mereka dalam mengajukan praperadilan untuk kliennya. Memperjuangkan persamaan di muka hukum ini alasan utama yang dilakukan untuk membela hak tersangka. “ Masalahnya dalam kasus yang sama OTT sebelumnya selama ini tidak pernah ditahan kita pertanyakan kenapa yang satu ini ditahan. Bedanya apa, intinya begitu, “ujar Mulyono.

 Alasan kedua penetapan tersangka berpedoman pada putusan MK No.21 Tahun 2014 bahwa penetapan tersangka sebagai dasar objek praperadilan, “jadi yang kita perjuangkan apakah penetapan BCW sebagai tersangka dalam OTT sah apa tidak secara hukum, kalau dari penetapan putusan tidak sah maka tersangka harus dibebaskan,” tegasnya. 

Sejumlah kejanggalan ditemukan pengacara ini, diduga diperlakukan oleh penyidik Polres Blitar kepada kliennya, menurut putusan MK No.21 Tahun 2014 diantaranya mensyaratkan 2 barang bukti yang cukup  “ menurut hemat kami ada hal hal yang perlu kita ungkapkan dalam proses persidangan nanti bahwa syarat syarat untuk menentukan tersangka ini  masih sumir atau kurang jelas untuk itu perlu diuji apakah yang dipandang sebagai alat bukti oleh pihak penyidik itu sudah cukup secara hukum apa belum.  Klien kami ini dijerat  dengan pasal 12 huruf e sub pasal 11  UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dalam keterangannya saaat dikonfirmasi membantah perbuatan yang dituduhkan kepadanya”  jelas Muyono.

Menurutnya, BCW dia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada warganya yang sedang mengurus sertifikat. Sedangkan terkait dengan barang bukti sejumlah uang, Bambang mengaku, bahwa uang tunai sebesar Rp.9 juta tersebut merupakan uang pribadinya yang baru saja dipinjam dari Bank. 

Sebagaimana diketahui Minggu 11 Maret 2018, telah dilakukan penahanan terhadap BCW, oknum Lurah di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang tertangkap tangan, di duga melakukan pungutan liar dalam kepengurusan pemecahan warisan tanah milik warga Garum Kabupaten Blitar.Dari kejadian ini polisi mengamankan 6 berkas pemecahan tanah dan uang tunai Rp. 9 juta yang diduga sebagai hasil pungutan liar.

Ditempat yang sama Joko Trisno M,SH selaku LSM pendamping berpendapat bahwa ada kejanggalan dalam proses penahanan tersangka “ sebagai LSM yang diberi kuasa kami telah melakukan investigasi selama 3 hari dan dalam temuan kami ada keraguan dalam proses penangkapan yang dikakukan terhadap tersangka dimana terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan tersangka,”  terang Joko.

Melalui surat permohonan kepada Kapolres dengan tembusan Kasatreskrim telah diajukan permohonan pembatalan penetapan tersangka akan tetapi belum ada balasan dari pihak Polres Blitar. “ Harapan saya dengan surat permohonan pembatalan penetapan tersangka, paling tidak itu memberikan penanguuhan penahanan. Namun tidak ada jawaban dari Polres jadi kita melakukan praperadilan, tentunya dengan harapan BCW bebas dari segala sangkaan” pungkas Joko. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement