Bergulir di Polres dan Kejaksaan, Jasmas DPRD Surabaya Tahun 2017 Bermasalah



Surabaya Newsweek- Lagi lagi Jasmas di DPRD Surabaya bermasalah, pasca penyidikan kasus Jasmas  ( Jaring Aspirasi Masyarakat ) Tahun 2016,  adanya dugaan korupsi  yang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya, kini muncul lagi kasus yang bermuara dari Jasmas , hanya saja beda pengadaannya, jika Jasmas pada tahun 2016 terkait pengadaan terop, kursi dan sound sistem, namun Jasmas untuk Tahun 2017 fokus pada proyek pavingisasi , yang diduga adanya  unsur  korupsi , namun kasus ini secara diam – diam ditangani oleh  Polres Tanjung Perak ( KP3 ) Surabaya dengan mengirimkan surat panggilan.    

Surat panggilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor : B/230/XII/2017.Satreskrim. Tanggal 16 Desember 2017 lalu, yang ditujukan ke sejumlah Ketua RT dan RW kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran Surabaya, terkait klarifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pavingisasi yang bersumber dari anggaran Jasmas dewan tahun 2017.

Kasatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Tinton Yudo Riambodo ketika dikonfirmasi lewat ponselnya mengatakan, perkara itu masih dalam proses lidik. Kedua, perkara itu sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. 

" Yang kita tangani dengan kejaksaan obyeknya sama, jadi tidak bisa maju dua-duanya dan kejaksaan lebih dulu, " ujar Tinton.

Tinton menjelaskan, selain menangani terop dan sound sistem, kejaksaan juga menangani paving. "Karena itu kita yang mengalah dan tidak mungkin obyek yang sama diperkarakan dua tempat, kan ngak mungkin, "ucapnya. 

Ketika ditanya apakah ada laporan atau delik aduan dari masyarakat terkait pemanggilan tersebut, Kasatreskim menjelaskan, ya ada lah, karena ini masalah Tipikor jadi tidak boleh dibuka secara floor (jelas). 

" Kalau masalah Tipikor hanya boleh diberitahukan setelah adanya P21. Itu yang kami dapat terkait aturan Tipikor,”tandasnya.

Dia melanjutkan, untuk sementara hanya itu yang bisa kami infokan. " Penanganan perkara itu masih kita lidik dan kejaksaan sudah menangani terlebih dulu dan kita tinggal kordinasi dengan kejaksaan," tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement