Pembagian Zona Baru Surabaya di Rumuskan di Pansus Raperda RDTRK


Surabaya Newsweek- Materi soal zona ( kawasan ) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ( RTBL ) masuk dalam pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang  Kota ( RDTRK ) di DPRD Kota Surabaya.

Bahkan pembahasan di pansus hingga saat ini sudah kesebelas kalinya, menurut Saifuddin Zuhri Ketua Pansus Raperda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK), karena masalah ini menyangkut kepentingan semua pihak.

“Jangan sampai ada saling kontradiksi antar aturan satu dengan yang lain, makanya harus detil, lebih baik kami melakukannya  beberapa kali dalam waktu yang panjang, bahkan kami kembali meminta waktu perpanjangan 60 hari lagi, untuk pembahasan, sebab semangatnya untuk melindungi kepentingan semua pihak, ketimbang cepat tetapi bermasalah dibelakang hari,” ujarnya.

Saifuddin Zhri yang juga Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini juga mengatakan, bahwa pembahasannya telah masuk dalam materi zona, namun hanya menyangkut soal kawasan saja, tidak menyangkut soal detil persil di kawasan tersebut.

“Ada beberapa zona, tapi salah satu adalah soal kawasan di Ampel, bagaimana peradaban dan kondisi serta lingkungannya dulu, sehingga ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot Surabaya, dalam menjaga eksistensi sejarah, makanya kami butuhkan pendapat dari para ahli,” tandasnya, Rabu (11/4/2018).

Masih Saifudin Zuhri,  secara makro tata kota di Surabaya ini, akan mengatur zona  secara rinci yang dituangkan dalam RDTRK , sehingga semua pihak bisa mengetahui, seperti apa dan bagaimana pernak-perniknya.

Menurut  Eri Cahyadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, bahwa ada pembagian zona seperti, zona Tunjungan yang masuk kawasan Cagar Budaya, itu meliputi jl Tunjungan dan Jl Darmo dan ada zona sosial budaya di kawasan Ampel.

“Jadi bentuk bangunannya akan diatur dalam Perda RDTRK,  untuk kawasan Ampel  kita masukkan dalam zona cagar budaya, sehingga kedepannya harus ditindaklanjuti, dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL),” ungkap Eri Cahyadi.

Lebih lanjur Eri menjelaskan, khusus untuk Tunjungan, bangunan-bangunan disitu akan kita kembalikan seperti jaman dulu, oleh sebab itu,  kita akan memanggil para ahlinya untuk dimintai pendapatnya.

“Zona cagar budaya itu (zona temple - Red), artinya warna apapun di zona itu, bisa saja menjadi zona budaya, yang artinya jika, ada rencana renovasi atau pembangunan baru, harus mengacu kepada aturan yang menempel disitu,” tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement