Kepsek SW Bakal Menyusul Mantan Kepsek Suyono Terpidana Korupsi

TULUNGAGUNG - Bagi pelaku yang mangembalikan kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya dalam pasal 2 dan pasal 3. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di masyarakat sehingga harus di berantas dalam menuju masyarakat makmur berdasarkan dan undang undang 1945. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Setiap orang melawan hukum melakukan memperkaya sendiri atau orang lain suatu perbuatan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Kejaksaan dalam ini telah memanggil Sw mantan bendahara SDN 01 Pelem Campurdarat Tulungagung yang diduga turut terlibat bersama-sama dengan mantan kepsek SDN 01 Pelem Campurdarat, Suyono yang sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur dihukum satu tahun lebih kurungan badan. 

Keterlibatan mantan bendahara sangat kuat dengan kasus itu, sehingga jaksa penyidik tidak ingin menunggu waktu yang lama. Penyidik telah mengantongi kronologisnya serta bukti- buktinya untuk menjerat pelaku lainnya yang hingga saat ini masih belum tersentuh hukum yang masih bergentayangan menghirup udara segar yang seakan pelaku tidak bersalah atau bisa dikatakan kebal hukum sehingga selama ini melenggang kangkung di luar. Sementara Suyono meringkuk di dalam penjara akibat menileb dana BOS. 

Atas dasar itulah Kejaksaan Tulungagung kembali membuka kasus tersebut yang telah mempunyai bukti baru untuk menggiring pelaku ke pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai terduga korupsi dana BOS.Keterangan berbagai sumber atas pemanggilannya itu seluruh Kepsek Campur darat berkumpul di Dinas Pendidikan Tulungagung ada apa ?. 

Kerugian yang ditemukan sekitar Rp 296 juta yang diduga dibawa Sw Rp 96 juta sehingga dana bantuan operasional sekolah BOS bocor dan merugikan negara. Namun, kejaksaan tidak begitu saja percaya dengan pengakuannya Pengadilan Tipikor yang akan memutus yang menentukan kebenarannya berapa dana yang di korupsi olehnya. 

Dalam pasal 87 ayat ( 4 ) huruf b undang undang No 5 tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 9 huruf a PP No 32 tahun 1979 tentang pemberhentian  PNS  yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhenti serta melihat keputusan sanksi itu nantinya. (N70)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement