SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya
terus mengembangkan kasus korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola
Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM yang
dicairkan ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya.
Setelah menetapkan dua pejabat KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat Imam dan
Sutikno Tjoedoko sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (28/6), penyidik
Pidsus Kejari mulai membidik peranan pelaku lainnya pada kasus korupsi
yang merugikan negara sebesar ratusan juta ini.
Dari informasi yang dihimpun diinternal bidang Pidsus Kejari Surabaya,
penyidik telah mendalamai dugaan keterlibatan Mantan Kepala Dinas (Kadis)
Koperasi & UMKM Pemkot Surabaya, Hadi Mulyono.
Kendati demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH.,MH., tak
menampik informasi tersebut. Namun, pria berpangkat satu melati dipundaknya ini
tak mau berkomentar banyak tentang dugaan keterlibatan Hadi Mulyono.
"Masih kami dalami, dan HM juga sudah kami mintai keterangan atas
penyidikan tersangka KHI dan STJ,"terang Heru Kamarullah didampingi Kasi
Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi,SH, Kamis (28/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada kasus korupsi dana LPDP ini, Penyidik
Pidsus Kejari Surabaya telah menahan Kun Hidayat Imam selaku Ketua KSU Mitra
Lestari dan Sutikno Tjoedoko, Manager KSU Mitra Lestari.
Penyimpangan ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu tersangka Kun
Hidayat Imam mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM
sebesar 1,5 milliar rupiah yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra
Lestari.
Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya
dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU
Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.
Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh kedua
tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi
pencairan. 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman
dana LPDP tersebut.
Dana yang seharusnya disalurkan ke 19 anggota lainnya itu justru digunakan
pribadi oleh kedua tersangka hingga akhirnya kedua tersangka kelimpungan dan
tak bisa mengembalikan sisa dana pinjaman itu ke LPDP sebesar 543.776.666
rupiah.
Penyidikkan kasus ini cukup memeras tenaga penyidik Pidsus Kejari Surabaya,
lantaran Kantor KSU Mitra Mandiri yang berlokasi di Ruko Manukan Dalam Surabaya
itu tak lagi beroperasi dan para tersangka nyaris tak diketahui keberadaanya
lantaran kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Perbuatan tersangka Kun Hidayat Imam, Warga Lidah Harapan
Surabaya dan Sutikno Tjoedoko Warga Gresik ini dianggap bertentangan
dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013
dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis
pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi.
Kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Komang/Arf)