Dua Saksi Suplier; Toko Mitra Teknik Miliknya Ita Yuliana

SURABAYA - Dua saksi suplier toko Mitra Teknik dimintai keterangan pada sidang gugatan perlawanan Ita Yuliana terhadap sita umum putusan pailit No 35/pailit/2012/PN Niaga. Surabaya. Kedua saksi sepakat mengatakan bahwa toko Mitra Teknik miliknya Ita Yuliana sejak 2009 silam. Senin (30/7/2018).

Dua saksi yang diperiksa yaitu Sartono karyawan CV Karya Hidup Semesta (KHS) dan Agus Pratikto pemilik UD Agape Teknik (AT) ini diperiksa secara terpisah. Sartono menjalani pemeriksaan pertama kali.

Dalam keterangannya, Sartono lebih banyak menceritakan hubungan bisnis antara KHS dengan toko Mitra Teknik, seperti, Ita Yuliana sebagai pemilik toko Mitra Teknik pada tahun 2009 pernah mendatangi kantornya di Surabaya untuk meminta menjadi penyalur barang dagangannya, dengan melampirkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang menjadi persyaratan pokok. 

"Setiap toko yang berstatus sebagai relasi dengan perusahaan kami, dia wajib melampirkan bukti SIUP sebagai salah satu persyaratannya. SIUPnya toko Mitra Teknik atas nama Ita," kata saksi diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan Agus Pratikto, menjelaskan bahwa dirinnya kenal denga Ita Yuliana sejak tahun 2011 sampai toko Mitra Teknik ditutup pada tahun 2017. Pada perkenalan tersebut, dia tahu kalau toko Mitra Teknik adalah milik Ita pasca mendapatakan hibah dari orangtuanya.

"Kepastian itu dibuktikan dengan SIUPnya atas nama Ita, pengelolaan operasionalnya setiap hari juga oleh Ita bahkan Giro atau Cek untuk bertransaksi dengan penyalur atau pelanggan juga pakai Giro atau Ceknya Ita," jelas saksi di persidangan.

Atas keterangan kedua saksi suplier tersebut, Najib Gysmar berpendapat bahwa secara legalitas toko Mitra Teknik adalah miliknya Ita Yuliana, namun dalam perjalanan historynya adalah kepunyaan Lussy."Saya tidak mengatakan toko Mitra Teknik itu miliknya Ita. Itu punya bapaknya, belum punya Ita. Hal itu terkonfirmasi oleh saksi Agus Pratikto di persidangan tadi," ucap Najib.

Dalam persidangan tadi, kata Najib, saksi Pratikto mengatakan kalau Mitra Teknik itu kepunyaan bapaknya Ita yang akan dihibahkan ke Ita, dan toko Harapan Baru dihibahkan ke Yeyen. "Jawaban saksi tadi mengkonfirmasi bukti-bukti yang disodorkan Ita. Ingat, Bulan Oktober 2006 Lussy dapat kredit dari BRI hampir 4 miliar,  dan bulan Nopember 2006 legalitas Mitra Teknik muncul. Itu duit dari mana,? Apa dari Ita,?" jawab Najib usai sidang.

Sementara itu,  Mohamad Taufiq, konsultannya Ibu Lussy menilai, bahwa kurator Najib sampai persidangan kali ini belum bisa lolos dari perbuatan melawan hukum akibat adanya kesalahan saat melakukan sita umum.

Sebab, saat sita umum terhadap putusan pailit No 35/pailit/2012/PN Niaga. Surabaya, itu dijalankan Najib, ternyata ada barang milik orang lain yaitu milik Ita Yuliana yang ikut disita juga.

Meskipun, Hariyanto sebagai kurator sebelumnya sudah pernah menyatakan bahwa dirinya tidak bisa melaksanakan sita umum, karena di dalam toko Mitra Teknik ada barang bergerak yang tidak dicatat fiducianya dan tidak ada di agunan kredit.

"Saat Najib masuk sita umum, ternyata ada barangnya orang lain yaitu milik Ita. Ita menempatkan barangnya di toko Mitra Teknik ada dasarnya, yaitu SIUP dan perijinan lainnya, juga ada giro, cek dan punya mitra usaha. Yang dilawan ini adalah soal isi barang di toko Mitra Teknik yang ikut disita," ujarnyan

Parahnya lagi, sambung Taufuq, saat barang bergerak yang ada MitrabTeknik itu dilakikan penyitaan oleh Najib, ternyata tidak ada berita acaranya. Padahal Pasal 38 UU PKPU dan Kepalilitan dinyatakan, "Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator maupun pihak yang menyewakan benda,  dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat kebiasaan setempat. 

(2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula diindahkan lemberitahuan penghentian menurut perjanjian atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling singkat 90 hari. (3) Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian sewa tidak dapat dihentikan lebih awalsebelum berakhirnya jangka waktu yang telah dibayar uang sewa tersebut. (4) Sejak tanggal putusan   pailit diucapkan, uang sewa merupakan utang harta pailit." tutup Taufiq. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement