Marketing Minta Maaf Diduga Cemarkan Nama Baik Renita di Medsos


TULUNGAGUNG - Salah satu muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat di jerat pidana dengan undang undang informasi dan transaksi electronik. 

Renita Media Angga Kesuma 34 tahun, alamat jalan Yosudarso timur terminal, mengaku telah di cemarkan nama baiknya ole warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu inisial jp marketing salah satu perusahaan di Tulungagung. 

Marketing itu mengunggahnya di media sosial ( medsos ) yang di duga mencemarkan nama baiknya, "terangnya. 

JP sekeluarga sudah minta maaf, korban menerima bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, namun, Renita mengingatkan asal tidak mengulangi maupun terhadap orang lain, "jelasnya.

Berlanjut hari itu, Selasa (7/8) siang, bersama Suyoso (orang tua) dan Winarto (paman) mendatangi rumah korban menyampaikan permohonan maaf perbuatan anaknya, serta berterimakasih yang sebesar besarnya, yang setulus tulusnya kepada Renita, kasus yang menjerat anaknya tidak berlanjut ke ranah hukum, "ucapnya. 

Berdasarkan uu no; 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no ; 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik salah satu pasal berbunyi penghinaan atau pencemaran nama baik paling lama pidana 4 tahun dan denda. (N70/Bb)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement