Ganti Rugi Tanah Ditolak, Pemkot Surabaya Digugat


Surabaya NewsWeek- Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran no 254 antara Soendari (Penggugat) dan Pemerintah Kota Surabaya (Tergugat) akhirnya dimenangkan Pemkot Surabaya. Hal ini berdasarkan hasil putusan perkara perdata dari majelis hakim nomor 1029/Pdt.G/2017/PN.SBY.

Dengan putusan ini, berarti Pemkot Surabaya berhak memiliki tanah dan bangunan karena memiliki bukti yang cukup kuat. 

“Beberapa bukti diantaranya besluit van de geementeraad atau bukti kepemilikan atas tanah pada zaman Belanda, meskipun belum bersertifikat, lalu objek tanah dan bangunan masih tercatat dalam daftar aset pemkot serta saksi yang dihadirkan membenarkan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan kantor Kelurahan Rangkah,” ujar Kepala Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati, Selasa, (4/8/2018). 

Dikarenakan dari sisi perdata Pemkot Surabaya dinyatakan menang oleh PN, Yayuk – sapaan akrabnya menuturkan masih menunggu tindak lanjut dari putusan perdata itu.

“Putusan itu digunakan sebagai bahan pertimbangan pengajuan kasasi,” imbuhnya.

Menurut Yayuk, selain perdata, Soendari juga menjalani proses hukum pidana. Pasalnya, pemkot menemukan bukti bahwa obyek tanah dan bangunan tersebut sudah dijual Soendari ke orang lain. Pemkot pun, kata Yayuk, meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menelusuri informasi tersebut.

“Orang yang membeli tanah itu datang ke pemkot membawa kwitansi pembayaran yang sudah dibelinya dari Soendari,” terang Yayuk. 

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Soendari dengan bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp 2,1 miliar.

“Kejaksaan tinggi menilai Soendari merugikan negara karena mencoba mengalihkan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain,” papar Yayuk. 

Awal tahun 2017, kejaksaan tinggi menahan Soendari lalu pada 2 Juli 2018 majelis hakim membebaskan Soendari secara murni atas pertimbangan tidak adanya bukti melakukan tindak korupsi. Alasannya, belum ada perjanjian jual-beli.

“Kira-kira seperti itu pertimbangannya,” tegas mantan Kabag Hukum tersebut.  

Keputusan hakim membebaskan Soendari disayangkan Yayuk. Sebab, dalam putusan perdata menyebutkan bahwa tanah dan bangunan seluas 194,82 m2 itu adalah aset pemkot sebagai penggugat rekovensi.

“Kenapa di pidana, hakim menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi? Seharusnya putusan itu sinkron,” ungkap Yayuk. 

Dijelaskan Yayuk, obyek tanah dan bangunan yang terletak di jalan Kenjeran 254 Surabaya dulunya eks kantor Kelurahan Rangkah yang dijaga oleh ayah Soendari. Kemudian ditempati Soendari ketika ayahnya meninggal. 

Tahun 2008, tanah dan bangunan yang ditinggali Soendari terkena pembebasan lahan untuk akses jalan Suramadu. 

Pada saat itu, Soendari meminta ganti rugi kepada pemkot, namun ditolak karena tanah tersebut masih tercatat dalam aset Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot tetap memberikan ganti rugi untuk bangunannya. 

“Upaya itu kembali ditolak Soendari lalu Pemkot melakukan konsinyasi di pengadilan. Kalau tidak salah uangnya sampai sekarang ada di pengadilan dan belum diambil,” ujarnya.   

Berdasarkan catatan DPBT, Soendari juga pernah menyerahkan bukti peta bidang namun ditolak oleh BPN dengan alasan peta bidang tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan.

“Penolakan ini yang membuat Soendari menggugat pemkot ke pengadilan negeri Surabaya untuk pertama kalinya,” tandas Yayuk. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement