Ketua DPP LPKAN RH.Ali Zaini : Suap 41 Anggota DPRD Kota Malang Tampar Wajah Jawa Timur”

 
 Ketua umum  LPKAN, HR.M.Ali Zaini dengan mantan Menkopolhukam, Laksamana (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Pembina LPKAN.
 
Jakarta  -  Ketua Umum DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) RH.Mohammad Ali Zaini menilai, kasus suap massal yang dilakukan anggota legislatif Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota malang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, “ini sudah menjadi bukti bahwa suap di DPRD Kota Malang adalah perbuatan yang memalukan dan menampar wajah Jawa Timur”. 
 
“Ini juga bukti kegagalan DPRD Kota Malang yang mempunyai tugas dan wewenang, Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama wali kota. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh wali kota. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, namun tugas dan wewenangnya disalah gunakan.” Ungkap Ali Zaini.
 
Melihat hal ini, Ali Zaini berpendapat, “Jika Legislatif sudah habis ditangkap maka yang jadi masalah adalah kontrol legislatif ke depan untuk melanjutkan pembangunan dan APBD Kota Malang 2019, kita tidak boleh berharap banyak terhadap PAW DPRD, mana mungkin mereka bisa melakukan kerja marathon untuk melanjutkan kerja anggota dewan yang tertangkap, hal itu perlu proses untuk mengambil sikap dalam pembangunan Kota Malang hingga tahun 2019, begitupula sistem pemerintahan terutama di Kota Malang memang harus dibenahi. Kota Malang harus bisa membangun budaya berperilaku baik, jujur, amanah dan bertanggung jawab pada publik, jangan mudah terpengaruh untuk tawar menawar dalam hal negatif antara legislatif dan eksekutif,  juga harus dicegah ke depannya, seperti halnya pengaturan Proyek Penunjukan Langsung (PL), Jaring Aspirasi Masyarakat (JASMAS) dan paket paket lainnya, ya jangan di jual dong, karena ini bukan rahasiah umum lagi, mari libatkan Asosiasi, Pengusaha kontraktor untuk bisa mendapatkan proyek halal” tambahnya.
 
Ali Zaini mengingatkan “Ada empat agenda penting terancam gagal akibat kekosongan kursi Dewan. Empat agenda tersebut adalah sidang pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018, pembahasan APBD tahun anggaran 2019, sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 serta pelantikan wali kota terpilih yang diagendakan akhir bulan ini.”
 
Lanjut Ali Zaini mengatakan ini jadi momentum bagi seluruh partai untuk menujukkan komitmen anti korupsi mereka. "Parpol jangan hanya sekedar mengejar proses PAW saja, tapi sekaligus menunjukkan integritas mereka, ingat total ada 41 kader parpol yang akan mengisi kursi kosong di gedung parlemen melalui mekanisme PAW. Mereka menggantikan para anggota sebelumnya yang kini ditahan KPK karena kasus suap APBD-P 2015 yang mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang.” 
KPK menduga anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
 
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
alam kasus suap APBD-P Kota Malang, lembaga antirasuah sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang menyusul ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur yang statusnya belum tersangka.
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
 
Ketua DPP LPKAN RH. Ali Zaini menambahkan, bahwa tata kelola partai politik sebagai salah satu ujung tombak demokrasi perlu dibenahi selaras dengan upaya pemberantasan korupsi. Sehingga sistem integritas dan pola kaderisasi partai politik yang nantinya memberikan sumbangsih di lembaga legislatif menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi.
“Kader-kader baru itu bersama parpol masing-masing yang akan maju menjadi anggota legislatif 2019 akan datang harus menandatangani pakta integritas. Berkomitmen tak mengemplang uang rakyat sebagaimana pendahulunya. Sebab, banyak celah yang rawan dimainkan para legislator dan eksekutif untuk korupsi,”pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama
Advertisement