Sidang Paripurna : Penyerapan Anggaran dari APBD Induk 2018 Sudah Berjalan Tepat Waktu

BLITAR - Rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2018, di gelar pada hari Selasa (18/9/) malam 20.00 WIB di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Blitar, berjalan dengan lancar.

Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Suwito Saren Satoto bersama Wakil Ketua, Heri Romadhon (Partai PAN), Maskur, Spd (Partai PKB), Sugianto (Partai Gerinda), 36 anggota dewan yang hadir dari 50 anggota yang ada, Forpimda, selurah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Camat serta Kepala Desa / Kelurahan.

Dalam sambutanya Suwito menerangkan bahwa, ” agenda rapat paripurna ini dilaksanakan atas surat Bupati Blitar no. 900/1.203/409.204.02/2018 tanggal (17/9/18) perihal, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan penjabaran rancangan peraturan bupati tentang perubahan APBD “, jelasnya.

Di kesempatan kali ini Bupati Blitar Drs. H. Rijanto MM tidak hadir dalam sidang, selajutnya di wakilkan oleh Marhaenis UW selaku wakil Bupati yang nantinya akan membacakan teks Bupati tentang nota keuangan perubahan.

Sedangkan isinya, bahwa untuk penyusunan ranperda tentang rancangan perubahan anggaran APBD 2018 berpedoman pada, PP no.58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri no.13 tahun 2006 tentang peruturan perubahan pengelolaan keuangan daerah dan yang terakhir berubah menjadi Permen no. 21 tahun 2011,Permen Dalam Negeri no. 33 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD.

Dalam penyususan APBD, pemerintah daerah mengakomodir dari kebijakan pemerintah pusat yang terdiri dari ; dana BOS, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagai Hasil Cukan Dan Tembakau (DBHCT), Dana Bagi Hasil Pajak atau Bukan Pajak (DBHPBP) dan sedangkan kebijakan Provinsi terdiri dari ; Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Bantuan Keuangan Khusus, Dana Estimasi Kenaikan Gaji, sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya atau Silfa yang harus digunakan pada tahun berjalan saat ini, penyesuai program dan kegiatan yang telah disepakati Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Blitar yang tertuang dalam Perda no. 9 tahun 2011 tentang APBD tahun 2018.

Selain itu, estimasi perubahan anggaran APBD di tahun 2018 ini kurang lebih sebesar 2 T, 333 M, 129 Jt dan mengalami kenaikan kurang lebih sebesar 38 M, 100 Jt atau (1,66%) dari APBD murni tahun 2018 kurang lebih sebesar 2 T, 295 M, 59 Jt. sedang rincianya adalah; dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang lebih sebesar 227 M, 469 Jt, Dana Perimbangan kurang lebih sebesar 1 T, 549 M, 32 Jt, pendapatan lain – lain yang sah kurang lebih sebesar 506 M, 658 Jt. sehingga perubahan anggaran APBD tahun 2018 di proyeksikan kurang lebih sebesar 2 T, 428 M, 65 Jt dan mengalami kenaikan kurang lebih sebesar 81 M, 239 Jt atau (3,46%) jika di bandingkan sebelum adanya perubahan.

Ditempat terpisah, Marhaenis menuturkan,” point PAK (perubahan anggaran keuangan) adalah, apabila anggaran APBD untuk melaksanakan kegiatan program pemerintah tidak mencukupi maka perlu adanya perubahan dan selama anggara APBD Induk itu ada ” tuturnya.

terakhir, PAK ini disampaikan bahwa penyerapan anggaran dari APBD induk sudah berjalan tepat waktu dan sesuai target dan apa yang menjadi pertanyaan berbagai pihak tentang pelaksanaan penyerapan yang dianggap lamban itu tidak benar “, Ujarnya.(VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement