Sudah Diberhentikan, Kepala BKD Surabaya Apresiasi Terbitnya SKB Tiga Menteri


Surabaya NewsWeek-  Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pemberian sangsi pemecatan, mendapat apresiasi positif dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya. 

Kepala BKD kota Surabaya Mia Santi Dewi menjelaskan, kita kemarin sudah meminta data ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah tak lihat nama-nama yang ada dan hampir semua kita berhentikan. 

"Pegawai ASN di Pemkot Surabaya, yang terlibat kasus Tipikor sudah banyak yang diberhentikan, untuk jumlahnya masih dikoreksi teman-teman, jangan hari ini ya, " ucap Mia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/9/2018).

Menurut Mia Santi Dewi, Mantan Kabid Kepegawaian BKD Surabaya, prosedurnya jika ingin mengetahui nama – nama tersebut, harus bisa mencantumkan surat keputusan nomer berapa. Nah itu yang masih kita koreksi lagi.

"Kalau di Surabaya pegawai ASN, nama-nama yang sudah kita berhentikan salah satunya mantan Kabid Cipta Karya berinisial SH,  tinggal menuliskan berhenti di  SK nya saja,"ujar Mia Kepala BKD Surabaya. 

Masih Mia Santi Dewi, nama-nama itu di dapat dari pusat dan datanya diambil dari Tipikor, sedangkan untuk nama- namanya yang  muncul di Tipikor, rata-rata PNS lama dan mereka sudah diberhentikan. 

"Tinggal kita mencocokkan saja sudah berhenti apa belum,  yang dikuwatirkan mereka terkena dan masih bekerja," tandasnya.. 

Terkait SKB Tiga Menteri, Kepala BKD Surabaya menyampaikan, sebenarnya diketentuan dan PP nya sudah bunyi, itu sebenarnya memudahkan kita untuk segera menindaklanjuti. 

"Karena, kadang kita susah menerima putusan inkrachtnya, karena dasar kita untuk memberhentikan harus mempunyai keputusan yang Inkracht. Seandainya dengan list saja kita boleh memberhentikan tanpa menerima putusannya secara langsung, kita dilema karena ini menyangkut hidup orang, " tambahnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement