Lancar Pandapotan Sinaga : Pemanggilan Saksi Seharusnya Mengikuti Perundang Undangan Yang Berlaku

Lancar Pandapotan Sinaga dan Kuasa Hukum Suhadi,SH.M.Hum.

BLITARPASAL 229 KUHAP berbunyi Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ayat (1) Hal ini yang tidak dialami Lancar Pandapotan Sinaga warga Kota Blitar yang juga CALEG DPRD Kota Blitar dari Partai Golkar No Urut I saat dipangil Mapolres Kabupaten Blitar, Jumat (09/11) untuk menjadi saksi dan dimintai keterangannya terkait pelanggaran UU ITE berita hoax Laporan Kabag Hukum Pemkab Blitar terhadap akun media sosial Mohamad Trianto yang diduga menyebarkan berita hoax surat pemanggilan KPK terhadap Bupati Blitar Rijanto.

Dalam pemeriksaannya Lancar Pandapotan Sinaga sebelumnya menanyakan kepada penyidik perihal Pasal 229 KUHAP yang mana hal itu merupakan hak saksi ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polres Blitar. “ Sebelum saya dilanjut pemeriksaan setelah dibaca data saya, saya sebelumnya mempertanyakan apakah ada dana kompensasi yang kita mengacu dari pasal 229 KUHAP bahwa setiap saksi yang dipanggil harus diberi biaya pengganti, ternyata pada saat akhir penyidikan tadi kita ada argumen kepada kanit, bahwa kanit sendiri tidak mengetahui bahkan beliau berstatemen bahwa itu hanya sekedar uang makan dan uang minum. Padahal menurut pasal itu tidak disebut disitu uang pengganti itu berupa makan dan minum” Ujar LP Sinaga.

Menanggapi hal ini Kuasa hukum LP Sinaga Suhadi,SH.M.Hum ketika di wawancara menyampaikan “ Tadi klien kami menanyakan tentang biaya perkara yang mana biaya perkara ini diatur dalam KUHAP pasal 229 baik ayat 1 maupun ayat 2 nya. Yang mana di ayat 2 itu merupakan kewajiban bagi aparat penegak hukum yang memanggil saksi baik ditingkat penyidikan, penuntutan ataupun pemeriksaan di pengadilan, Namun tidak bisa dipenuhi dengan alasan memang tidak ada. Nah kalau memang tidak ada ini kan ada peraturan perundang undangan yang tidak dipenuhi, tidak dipenuhi ini ini juga merupakan pelanggaran hukum, artinya ini merupakan hak dari saksi dan hak saksi tadi merupakan kewajiban dari APH yang memanggil saksi tadi. Tadi juga disampaikan oleh Kanit ini masih sedang dikaji ”.

Selain hak saksi LP Sinaga merasa dalam pemeriksaan dirinya terkesan ada penggiringan ke a rah pertanyaan yang dia tidak tahu dan ditanyakan penyidik ber ulang ulang. “ Pemeriksaan ini bermula ketika adanya komen saya yang pada akhirnya mungkin itu menjurus ada pemikiran terhadap tulisan bahwa ini mungkin ada tersangkut, makanya kita dkirimi surat pemanggilan. Ada beberapa pertanyaan tadi yang saya sama sekali tidak paham yang sama sekali saya tidak mengerti tetapi kayaknya mengarah ke untuk bercerita mengarang ngarang, karena pada intinya saya tidak mengetahui tetapi berulang ulang dipertanyakan. “ ujar LP Sinaga.

Menanggapi hal ini Suhadi,SH.M.Hum selaku kuasa hukum saksi berkomentar “ Ada 2 Klien yang saya damping hari ini, namun ada beberapa catatan dari kami sebagai penasehat hukum. Yang pertama tadi memang apa yang disampaikan oleh salah satu klien tadi yang sebagai saksi memang ada upaya upaya penggiringan. Dan hal itu tidak boleh sebenarnya terjadi, jadi disini profesionalisme dari penyidik itu mestinya ditingkatkan sehingga pertanyaan yang sifatnya menjerat, menggiring, mengarahkan itu tidak dilakukan, Tetapi hari ini terjadi, namun dengan tegas oleh klien kami tadi di complain. Dan klien kami mengatakan saya tidak mau diarah arahkan dipaksa untuk kemauan penyidik, keterangan saya ya ini. Pada pokoknya seperti Itu.

Sampai berita ini diturunkan Polres Blitar telah memeriksa 2 saksi sebelumnya yang berprofesi sebagai wartawan dari media Online terkait pelanggaran UU ITE berita hoax Laporan Kabag Hukum Pemkab Blitar terhadap akun media sosial Mohamad Trianto yang diduga menyebarkan berita hoax surat pemanggilan KPK terhadap Bupati Blitar Rijanto. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement