Dispersip Gelar Pelatihan Penyusutan Arsip SKPD

BATULICIN - Mengusung tema "Implementasi Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 Menuju Pengelolaan Arsip Baku SKPD di Kabupaten Tanah Bumbu", Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) mengadakan Pelatihan Penyusutan Arsip bagi Pengelola Arsip SKPD di Lingkungan Pemkab Tanbu.

Kepala Dispersip Tanbu, Ir. Hj Mariani, M.Ap, mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan penyusutan arsip untuk memfasilitasi SKPD dalam hal penyusutan arsip di masing-masing SKPD. "Dari segi administrasi tujuannya  menghindari pencampuradukan arsip aktif dan inaktif, sekaligus pula untuk memantapkan pemeliharaan arsip yang bernilai permanen dan penting," sebutnya.

Menurutnya, dengan penyusutan arsip dapat memudahkan mencari kembali arsip tersebut, serta memudahkan pengiriman ke arsip nasional. Sedangkan tujuan lainnya dari penyusutan arsip yaitu membantu para ilmuwan mengadakan penelitian, terutama arsip-arsip yang sudah mencapai masa statis.

Diharapkan dengan dilaksanakanya pelatihan bagi pengelola arsip SKPD ini maka akan tercipta pengelolaan arsip baku oleh SKPD menuju transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah, serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, H Mustaing, dalam sambutanya ketika membuka Pelatihan Penyusutan Arsip mengatakan pelatihan merupakan upaya  pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi aparaturnya.

Ia melanjutkan, seiring dengan arsip yang semakin bertambah dan menumpuk, maka diperlukan penyusutan arsip agar arsip lebih efektif dan efesien dalam penggunaanya.Apabila arsip tidak dikelola dengan baik dan tepat tentunya akan terjadi masalah dalam hal ini penumpukan arsip.

Oleh karena itu, guna menghindari penumpukan maka perlu dilakukan penyusutan arsip. "Diharapkan penyusutan arsip yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," sebutnya.

Bupati juga meminta kepada para Pelatihan untuk mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya, sehingga pengelolaan kearsipan di SKPD  dapat tertata lebih baik dan profesional. Adapun pelatihan penyusutan arsip dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari tanggal 26 s.d 30 November 2018 bertempat di Gedung Sekretariat TP PKK Tanbu.

Materi pelatihan meliputi teori dan praktek pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna, serta penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Lembaga Arsip Daerah.

Kemudian pada hari terakhir pelatihan dilakukan kegiatan pemusnahan arsip dinamis Dispersip yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna. Sedangkan narasumber pelatihan yaitu dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan. (Mc/Adv/Maiya)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement