Rekondisi Jalan Raya Gubeng, Begini Penjelasan Ketua DPRD Surabaya




Surabaya NewsWeek- Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, DPRD Kota Surabaya mengelar hearing dengan cara memanggil seluruh pihak terkait seperti Owner, Kontraktor, Konsultan dan Pemkot Surabaya.

Dalam rapat hearing, ada perwakilan PT Saputra Karya (Owner), PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk (kontraktor), dan beberapa SKPD Pemkot Surabaya, sedangkan untuk konsultan hanya dihadiri wakil dari PT Ketira Engineering Consultants (Struktur), karena konsultan Pengawas (PT. Saputra Karya) masih berada di Jakarta.

Dalam hearing tersebut, Armuji Ketua DPRD Surabaya mendapatkan keterangan dari berbagai pihak, terkait kronologis terjadinya settlement di area proyek Rumah Sakit Siloam, sehingga berakibat amblesnya jalan Raya Gubeng.

“Ternyata tanda-tanda adanya settlement ( penurunan tanah – Red ) sudah diketahui sejak pengerjaan lantai 3 ke bawah, bahkan pelaksanaannya sempat dihentikan, dengan tujuan melakukan evaluasi,” ujar Armuji, usai memimpin hearing. Kamis (20/12/2018)

Masih Armuji, pihaknya hanya bertujuan meminta keterangan terkait insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng, sebab menyangkut pelayanan masyarakat dan berakibat terhadap perputaran ekonomi di Surabaya.

“Hasil keterangan yang kami dapat, ijinnya ada dua tahap, yang pertama tahun 2015 untuk 22 lantai, kemudian ada revisi ada penambahan 6 lantai, jadi tidak untuk rumah sakit saja,”ungkap Armuji.

Ia menyayangkan, kenapa semua pihak yang terkait, dalam pelaksanaan proyek  Rumah Sakit Siloam ini, tidak segera berkoordinasi dengan pemkot, saat pertama kali ditemukan adanya tanda-tanda settlement.

Namun demikian, Armuji juga memberikan apresiasi kepada Owner dan kontraktor pelaksana proyek Rumah Sakit Siloam, karena mengaku bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan (rekondisi) jalan Raya Gubeng yang saat ini kondisinya ambles.

“Pengerjaan rekondisi akan dimulai hari ini, dan berjanji kepada kami untuk menyelesaikannya dalam waktu sepuluh hari, untuk itu Pemkot tidak perlu lagi menggunakan dana sepeserpun, untuk rekondisi termasuk dana bencana itu,” kata Armuji.

Bukan hanya itu saja,  Armuji menjelaskan bahwa, Owner dan Kontraktor juga akan meng-cover semua dampak yang ditimbulkan sebagai bentuk tanggung jawab mereka, termasuk terhadap beberapa bangunan di sekitarnya, Pemkot tinggal melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan rekondisi.

Armuji menambahkan, Nanti Komisi C DPRD Surabaya, juga akan tetap memanggil  Konsultan Pengawas yang saat ini, masih belum bisa hadir, untuk dimintai keterangan terkait, tahapan pelaksanaan proyek, yang akhirnya menimbulkan amblesnya Jalan Raya Gubeng.


“Setahu kami, semua kegiatan kontraktor yang kaitannya dengan pelaksanaan proyek atas sepengetahuan dan seijin konsultan pengawas, itu ada di daily report (laporan harian kontraktor), maka kami juga ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan konsultan pengawas melanjutkan pelaksanaan proyek, setelah ditemukan tanda-tanda settlement di beberapa titik,”tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement