Lagi, Kejari Surabaya Tangkap Bos AC yang Buron

SURABAYA - Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengeksekusi Bambang Harijanto Hadi Sujono,SE terpidana kasus pemalsuan merk dagang. Bos pabrik Ac yang tinggal di Perum Galaxy Bumi Permai Surabaya ini ditangkap sekitar jam 17.30 WIB di Jl Margomulyo Surabaya, Selasa (15/1/2019). "Iya tadi kami tangkap 17.30 WIB di Jalan Margomulyo, saat DPO keluar dari gudang miliknya," kata Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna, Selasa (15/1/2019).

Usai menjalani pemeriksaan, Bambang langsung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. "Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017 Tanggal 16 Nopember 2017 dengan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk. Dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar  Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan," terangnya.

Kronologi penangkapan, tim Intelejen Kejari mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Citraland, kemudian tim bergerak ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB terpidana berpindah lokasi ke daerah pergudangan Margomulyo. Saat dilakukan penyisiran, diketahui gudang terpidana terletak di pergudangan Margomulyo blok F14, kemudian tim melakukan pemantauan hingga Pkl. 16.55 WIB. Saat terpidana meninggalkan gudang bersama istrinya dengan mengendarai mobil Innova warna hitam Nopol L 1157 ZO. Pkl. 17.00 Tim melakukan penghadangan dan menangkapnya.

Untuk diketahui, pemalsuan merk yang dilakukan Bambang terjadi pada 26 Juni 2014 di toko Apollo milik Ong Tommy Ongkowidjojo. Di toko itu, Ong memperdagangkan AC merk Panasonic dari hasil pelanggaran merk Panasonic milik orang lain yang terdaftar umum merk Ditjen HKI Dephumham RI. (ban) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement