Pelaku Pembunuhan di Apartemen Educity Divonis 7 Tahun dan 7,5 Tahun Penjara

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap terdakwa pembunuhan Agung Pribadi di kamar 1707 Apartemen Educity. Dua terdakwa pembunuhan yakni Riyan Hidayat dan Supandi masing-masing divonis 7 tahun. Vonis keduanya lebih ringan dibanding dengan tuntutan 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutrioni membacakan vonis diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/2/2019).

Sementara vonis berbeda dijatuhkan pada terdakwa Imam Syafii. Meskipun terbukti melanggar pasal yang sama dengan kedua terdakwa sebelumnya, namun karena Imam menolak isi BAP polisi dengan dalih mendapat tekanan saat penyidikan dan mempersulit jalanya persidangan, maka oleh majelis hakim Imam divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara. "Untuk terdakwa Imam Syafii Bin H. Hodiri kami jatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan," tambah hakim Sigit Sutriono.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim juga menilai bahwa para terdakwa bersikap sopan dan menjadi tulang punggung keluarga sebagai hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, hakim Sigit menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sudah menghilangkan nyawa seseorang. 

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi  melalui penasehat hukumnya Hans Hehakaya langsung mengajukan perlawanan banding. Sedangkan terdakwa Imam Syafii bin H.Hodori hanya menyatakan pikir-pikir."Kami langsung mengajukan banding uang mulia," kata Hans Hehakaya mewakili terdakwa Riyan Hidayat dan Imam Supandi.

Sebelumnya, sesosok mayat laki-laki ditemukan di kamar 1707 lantai 17 Tower Harvard Apartemen Educity, Surabaya, komplek perumahan eliet Pakuwon City. pada Senin (28/5/2018) pagi. Korban diketahui bernama Agung Pribadi asal Jakarta yang diduga menjadi korban pemukulan benda tumpul dan penikaman yang melibatkan tiga terdakwa. 

Sebetulnya, selain ketiga terdakwa, masih ada pelaku lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Ridi, dia adalah otak pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan dalam tuntutannya mengajukan permohonan agar ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement