SURABAYA - Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya menggelar sidang tertutup kasus dugaan perzinahan dengan
terdakwa ACI. Menariknya, selingkuhan ACI yakn ISP juga menjalani sidang pada
hari yang sama dalam perkara yang sama pula.
Dalam
sidang itu Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendakwa keduanya dengan
pasal 284 KUHP tentang perzinahan. "Terdakwa ACI didakwa pasal 284
ayat 2 KUHP, sedangkan terdakwa ISP ayat (1) ke-2 huruf a, seorang
perempuan atau laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan
perzinahan," kata Jaksa Suparlan usai persidangan, Selasa
(30/4/2019).
Dalam
dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan
selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20
juli 2018. Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang
dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008
tanggal 7 Desember 2008.
Dalam
dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah,
sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP
sejak Mei 2008, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak
dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, namun ISP nekad
tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Karena
sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali
banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. hubungan
layaknya suami istri dilakukan dirumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun
di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.
Perzinahan
itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin
hubungan asmara dengan oang lain sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan
RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GSP) dan alat
perekam suara didalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh
RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain. (Ban)