Dilantik Sekda, BPD Diingatkan Kontrol Sosial Dan Politik Kepala Desa


Anggota BPD yg dilantik Sekda Tanbu.

BATULICIN - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Sekdakab Tanbu) H. Rooswandi Salem melantik anggota Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di  Kantor Bupati, Selasa (30/07). BPD yang dilantik itu terdiri dari 7 Desa, yaitu Desa Teluk Kepayang, Desa Dadap Kusan Raya Kecamatan Kusan Hulu, Desa Sinar Bulan, Desa Pendamaran Jaya Kecamatan Satui dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang.

Dikatakan Sekda. Lembaga BPD  merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. Yakni,sebagai bagian dari pemerintahan Desa, serta merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Oleh karenanya, BPD dituntut untuk mampu menumbuh-kembangkan partisipasi, dan peran serta aktif masyarakat, dalam proses pemerintahan serta pembangunan. "Sebagai unsur pemerintahan Desa, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah Desa, tetapi betul-betul mempunyai fungsi sehingga pemerintahan Desa itu bisa berjalan dengan baik,"pinta Sekda saat membacakan sambutan Bupati.

Namun hal yang termasuk  prioritas perannya tambah Sekda. BPD lebih menjalankan fungsi  sebagai check and balances, sebagai kontrol sosial dan kontrol politik bagi Kepala Desa,  terutama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

"BPD dan Kepala Desa, merupakan mitra yang saling mendukung dan saling bersinergi. Dengan demikian, saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dengan senantiasa melakukan koordinasi maupun konsultasi dinamika kehidupan masyarakat Desa, guna merumuskan langkah kebijakan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat."tutur nya. 

Lanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui program Alokasi Dana Desa, BPD dan Kepala Desa harus mampu mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya.

"Melalui sinergi antara kepala Desa dan BPD diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang lebih  lebih efesien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."tutupnya. (irfan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement