Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk : Warga Masyarakat Agar Taat Hukum


BLITAR - Pasca pencurian kayu di lahan perkebunan milik PT Rotorejo Kruwuk yang dilakukan kelompok Pitoyo cs (9/6/2019) akhirnya membuat pihak managemen perkebunan melalui kuasa hukumnya  memasang spanduk yang bertuliskan peringatan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang selama ini masih simpang siur mendapat informasi terkait kejelasan siapa yang berwewenang terhadap lahan perkebunan tsb setelah habis masa HGU dan masih dalam proses sudah diperpanjang HGU nya oleh PT Rotorejo Kruwuk.

Saat dikonfirmasi ET Wibowo,SH selaku kuasa hukum Perkebunan PT.Rotorejo Kruwuk menyampaikan “ bahwa pada kasus tersangka Misno penguasaan tanah tahun 2014 lalu dalam persidangan sidang perkara, hakim menanyakan apakah mereka sudah diperingatkan,pasang banner bahwa ini identitas biar ada. Identitas  bahwa ini loh pengelolanya, kan dasar pendaftaran tanah itu salah satunya untuk identifikasi menjelaskan iki lo tanahe pemerintah, iki lo tanahe perkebunan. Berikutnya kepastian hukum ”. Sebelumnya pernah dipasang spanduk terkait identitas namun ukurannya terlalu kecil.

Tulisan spanduk yang berukuran besar itu bertuliskan Tanah Ini Dalam Penguasaan Pt.Rotorejo Kruwuk. Kepada Siapa Saja Dilarang Masuk, Menguasai, Mengambil, Menyewakan. Merusak Secara Bersama Sama Tanpa Ijin Pemegang Hak Atas Tanah Atau Kuasanya Maka Diancam Dengan Perbuatan Melawan Hukum Yaitu Menguasai Tanah Tanpa Ijin  UU PRP NO.5 TAHUN 1960  Y0 167 KUHP, Memasuki Pekarangan Tidak Segera Pergi Setelah Diberitahu Yo 362 KUHP Mengambil Barang Milik Orang Lain 170 KUHP Melakukan Pengrusakan Bersama Sama 385 KUHP Menjual Menyewakan.

Sebagaimana diketahui bahwa perkebunan PT.Rotorejo Kruwuk dari data yang disampaikan kepada media ini telah dibuat surat permohonan perpanjangan HGU kepada Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tertanggal 4 Desember 2018, selain surat perpanjangan HGU juga terlampir surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional perihal tindak lanjut penertiban tanah terlantar bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Sumberagung dan bekas HGU Nomor 4/Gadungan atas PT. Rotorejo Kruwuk di Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur yang mana isinya disampaikan “belum dilakukan penertiban tanah terlantar” sehingga bukan merupakan objek tanah terlantar, Surat dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tertanggal 18 Desember 2013 perihal Pemberitahuan Pengembalian Tanah Garapan Masyarakat kepada Perkebunan Rotorejo Kruwuk Blitar, Surat Keterangan Kepala Desa Sumberagung tertanggal 2 Desember 2013 berdasarkan SK HGU No.47/HGU/DA/84 tanggal 18-12-1984 tanah tersebut diatas pada saat ini tidak dalam sengketa.

Kordinator LSM AMPERA Handoyo Putro menanggapi positif perihal pemasangan spanduk yang dilakukan oleh pihak Perkebunan PT.Rotorejo Kruwuk “ Tanggapan saya positif karena dalam rangka penegakkan hukum, ketertiban umum sekaligus pembelajaran kepada masyarakat supaya taat hukum. Bagaimanapun masyarakat pada umumnya kan awam. Salah satu yang ramai itu ketika HGU habis itu serta merta harus kembali ke negara itukan juga perlu diluruskan hal hal semacam itu supaya rakyat kecil ini tidak kepada perbuatan perbuatan melawan hukum.” Jelas Handoyo.

Terkait terjadinya pencurian dan penguasaan lahan oleh kelompok tertentu di perkebunan PT. Rotorejo Kruwuk selama ini Handoyo menanggapi “ ya itu akibat ketidak pahaman tentang hukum, untuk itu ayolah sama sama kita itumemberikan penjelasan, penambahan pemaparan agar mereka sebagai rakyat itu ada peningkatan dalam aspek ekonomi pendapatan juga tentang regulasi regulasi yang ada” tegas Handoyo. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement