Tidak Ada Ijin Edar, 1 Truk Berbagai Merk Jamu Disita Balai Besar BPOM Surabaya


BLITAR – Toko Sumber Jaya yang beralamat jl Bakung 37 Blitar di datangi petugas Balai Besar BPOM Surabaya, Rabu (31/7). Tampak tim BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tengah sibuk mendata produk produk jamu dari berbagai merk yang diduga tidak ada ijin edar. Sekilas terlihat dari depan Toko tersebut hanya toko biasa yang menjual produk kepeluan rumah tangga. Namun disebelah toko tersebut terdapat gudang penyimpanan berupa produk jamu kesehatan yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Hendri Hermawan pemillik toko tampak pucat ketika Tim BPOM yang terdiri dari 10 orang melakukan penggledahan di gudangnya. Saat diwawancara Hendri tampak gugup menerangkan maksud kedatangan dari BPOM “ kedatangan mereka ya razia rutin,razia barang barang yang terdaftar di BBPOM, diperpanjang. Dulu pernah masuk dan terdaftar karena mungkin ya gak tahu kendalanya apa tidak diperpanjang” ungkapnya.
Setelah mendata dan membawa beberapa produk jamu botolan dan sachet untuk di periksa kemudian tim bergerak menuju gudang lainnya yang berada di Desa Sumber Kecamatan Sanankulon Blitar, dari Gudang ini terdapat ratusan jamu berbagai merk didapatkan tanpa ijin edar. Pemeriksaan ini di pimpim Plt Ka.Bid Penindakan Balai Besar BPOM surabaya  Siti Amanah beserta tim berjumlah 10 orang dalam tugasnya mereka masih melakukan pemeriksaan dari rumah /toko hingga ke gudang penyimpanan.
Ditemukan produk jamu dari berbagai merk belum memiliki ijin edar.’ Kalau tidak ada ijin edarnya itukan istilahnya tidak ada yang menjamin mutu dan keamanan dari produk jamu tersebut, kalua dikonsumsi masyarakat sampai terjadi problem nanti siapa yang bertanggung jawab. Kalau perusahaan jamu nya jelas kita bisa menelusuri, jadi bagaimana produksinya,ada kode bathnya, ada expirednya bisa kita telusi ke pabrikanya.  “ tegas Siti Amanah.
Terkait pelanggaran yang dikalukan pelaku usaha hal ini akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Ini kan kita laporkan kepimpinan disana nanti kita gelar setelah itu baru diputuskan. Kalau obat tradisional tanpa ijin edar ya UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197”.Tegas Amanah. Ketika ditanyakan siapa yang akan menjalani ancaman hukuman terkait pelanggaran UU Kesehatan tersebut Amanah menyampaikan bahwa yang menjual produk tanpa ijin edar tersebutlah yang akan dikenakan sanksi pidananya.
” Kalau pabriknya jelas ada ya kita kepabriknya, ya ini kan produknya siapa yang memproduksi..?, ya ini penjualnya. Karena tokonya itu sudah sering kita lakukan pembinaan, pernah kita periksa jadi dia tahu persis.Kalau nggak tahu masak disimpan dirumahnya, disimpan di mobil boxnya.   
Jhoni Idrus Setyawan PPNS Loka POM Capem KabupatenKediri yang tergabung dalam Tim  gabungan PPNS Balai Besar BPOM Surabaya menambahkan, dari informasi bahwa toko Sumber Jaya menjual produk jamu tanpa ijin edar maka dilakukan penyelidikan yang sudah berjalan 2 minggu dengan melakukan undercover buy/penyamaran. “ Jadi ini kita udah lidik hampir 2 minggu an makanya sampai tahu lokasi ini juga, kita lakukan undercover buy kita beli nyamar.
Hasilnya pada hari ini kita pemeriksaan sekaligus penyidikan, ya memang kita sudah lengkapi dengan sprint geledah semua sudah kita siapkan ternyata kita temukan jamu jamu botolan, jamu jamu cairan yang tanpa ijin edar dan maksudnya tidak teregistrasi di badan POM,jadi mutu dan kualitasnya tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Ancaman hukuman sesuai ketentuanpasal 197  UU  no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  adalah 15 Tahun (penjara) dan denda 1,5 Milyar” Tegas Idrus. Diperkirakan 1 Truk produk jamu tanpa ijin edar ini dibawa ke BBPOM Surabaya dan disegel untuk kepeluar pemeriksaan. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement