BLITAR – Toko Sumber Jaya yang beralamat jl
Bakung 37 Blitar di datangi petugas Balai Besar BPOM Surabaya, Rabu (31/7).
Tampak tim BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) tengah sibuk mendata produk
produk jamu dari berbagai merk yang diduga tidak ada ijin edar. Sekilas
terlihat dari depan Toko tersebut hanya toko biasa yang menjual produk kepeluan
rumah tangga. Namun disebelah toko tersebut terdapat gudang penyimpanan berupa
produk jamu kesehatan yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Hendri
Hermawan pemillik toko tampak pucat ketika Tim BPOM yang terdiri dari 10 orang
melakukan penggledahan di gudangnya. Saat diwawancara Hendri tampak gugup
menerangkan maksud kedatangan dari BPOM “ kedatangan mereka ya razia
rutin,razia barang barang yang terdaftar di BBPOM, diperpanjang. Dulu pernah
masuk dan terdaftar karena mungkin ya gak tahu kendalanya apa tidak
diperpanjang” ungkapnya.
Setelah
mendata dan membawa beberapa produk jamu botolan dan sachet untuk di periksa
kemudian tim bergerak menuju gudang lainnya yang berada di Desa Sumber
Kecamatan Sanankulon Blitar, dari Gudang ini terdapat ratusan jamu berbagai
merk didapatkan tanpa ijin edar. Pemeriksaan ini di pimpim Plt Ka.Bid
Penindakan Balai Besar BPOM surabaya
Siti Amanah beserta tim berjumlah 10 orang dalam tugasnya mereka masih
melakukan pemeriksaan dari rumah /toko hingga ke gudang penyimpanan.
Ditemukan
produk jamu dari berbagai merk belum memiliki ijin edar.’ Kalau tidak ada ijin
edarnya itukan istilahnya tidak ada yang menjamin mutu dan keamanan dari produk
jamu tersebut, kalua dikonsumsi masyarakat sampai terjadi problem nanti siapa
yang bertanggung jawab. Kalau perusahaan jamu nya jelas kita bisa menelusuri,
jadi bagaimana produksinya,ada kode bathnya, ada expirednya bisa kita telusi ke
pabrikanya. “ tegas Siti Amanah.
Terkait
pelanggaran yang dikalukan pelaku usaha hal ini akan ditindak lanjuti sesuai
dengan peraturan yang berlaku. “ Ini kan kita laporkan kepimpinan disana nanti
kita gelar setelah itu baru diputuskan. Kalau obat tradisional tanpa ijin edar
ya UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197”.Tegas Amanah. Ketika ditanyakan
siapa yang akan menjalani ancaman hukuman terkait pelanggaran UU Kesehatan
tersebut Amanah menyampaikan bahwa yang menjual produk tanpa ijin edar
tersebutlah yang akan dikenakan sanksi pidananya.
” Kalau
pabriknya jelas ada ya kita kepabriknya, ya ini kan produknya siapa yang
memproduksi..?, ya ini penjualnya. Karena tokonya itu sudah sering kita lakukan
pembinaan, pernah kita periksa jadi dia tahu persis.Kalau nggak tahu masak
disimpan dirumahnya, disimpan di mobil boxnya.
Jhoni
Idrus Setyawan PPNS Loka POM Capem KabupatenKediri yang tergabung dalam
Tim gabungan PPNS Balai Besar BPOM
Surabaya menambahkan, dari informasi bahwa toko Sumber Jaya menjual produk jamu
tanpa ijin edar maka dilakukan penyelidikan yang sudah berjalan 2 minggu dengan
melakukan undercover buy/penyamaran. “ Jadi ini kita udah lidik hampir 2 minggu
an makanya sampai tahu lokasi ini juga, kita lakukan undercover buy kita beli
nyamar.
Hasilnya pada hari ini kita pemeriksaan sekaligus
penyidikan, ya memang kita sudah lengkapi dengan sprint geledah semua sudah
kita siapkan ternyata kita temukan jamu jamu botolan, jamu jamu cairan yang
tanpa ijin edar dan maksudnya tidak teregistrasi di badan POM,jadi mutu dan
kualitasnya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Ancaman hukuman sesuai
ketentuanpasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah 15 Tahun (penjara) dan denda 1,5
Milyar” Tegas Idrus. Diperkirakan 1 Truk produk jamu tanpa ijin edar ini dibawa
ke BBPOM Surabaya dan disegel untuk kepeluar pemeriksaan. (VDZ)
0 Komentar