JOMBANG
- Resmob I dan IV Polres Jombang melakukan
penyelidikan, adanya Laporan pencurian disertai kekerasan dan telah berhasil
mengamankan pelaku An. IDRT Bin SLK( 35 thn,) alamat Dsn. Slumbung
Ds. Munungkerep Kec. Kabuh Kab. Jombang .Tersangka merupakan residivis 365 di
Trowulan Mojokerto
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti
diantaranya ,1 buah HP merk LENOVO A1000 warna hitam, imei1 : 868843024145694
,1 buah kaos warna putih dengan merk BOB LEGAL, dan 1 buah pedang.
Penangkapan ini dilakukan tepat di rumah orang tuanya di
Dsn. Kauman Ds. Mojoduwur Kec. Mojowarno Kab. Jombang , pelaku mengakui
perbuatannya dia telah melakukan perampasan. Lalu dari tersangka dikembangkan
untuk menunjukkan barang bukti Jumat (29/11/ 2019) sekira jam 20.30
Polisi bergerak berdasarkan laporan korbanEDI YULI, 50
th, Swasta, Dsn.Krajan Ds. Wonorejo Kec. Kecong Kab. Jember..LPB/ 52
/VIII/RES/1.8/2019/JATIM/RES JBG/SEK MJG, tanggal 25 Agustus 2019.tempat
kejadian perkara di Jl. ds. betek kec. Mojoagung Kab. Jombang.
Menurut Kasatreskrim polres Jombang AKP AMBUKA YUDHA
HARDI PUTRA, S.H, S.I.K menjelaskan," Modus operandi , Pelaku dengan
mendarai sepeda motor VEGA R(DPB) berjalan ke arah Jl. raya Ds. betek ke arah
sumobito untuk mencari sasaran
Terjadinya Pidana pencurian dengan kekerasan ini
berawal Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 pukul 22.30 Wib yang
sebelumnya sekira pukul 20.00 Wib pelapor naik bus dari Surabaya turun di
Simpang empat Gambiran Mojoagung kemudian pelapor jalan kaki kearah Utara
sampai di dekat pabrik Volma pukul 22.30 wib secara tiba-tiba pelapor tidak
lain adalah korban dibacok dari arah belakang dan mengenal kepala bagian kiri
belakang oleh orang tidak dikenal dengan mengunakan sebilah pedang sambil
mengendarai sepeda motor,
Tidak cukup disitu , setelah itu orang yang diduga pelaku
berhenti lantas menodong dari depan mengarah kedada sekaligus merampas tas dan
HP dan langsung meninggalkan korban kearah selatan dengan mengendarai sepeda
motor, ditafsir korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 650.000 dan
melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Mojoagung guna penyelamatan lebih
lanjut..
Masih dari
Kasatreskrim ," dari kejadian ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP,
pencurian yang didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau mempermudah
pencurian itu dengan ancaman hukuman 9 tahun Pungkasnya. (Jit)