Door,... Pelaku Cuuras Pakai Pedang, Melawan Saat Ditangkap



JOMBANG -  Resmob I dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan, adanya Laporan pencurian disertai kekerasan dan telah berhasil mengamankan pelaku   An. IDRT Bin SLK( 35 thn,) alamat Dsn. Slumbung  Ds. Munungkerep Kec. Kabuh Kab. Jombang .Tersangka merupakan residivis 365 di Trowulan Mojokerto
      
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ,1 buah HP merk LENOVO A1000 warna hitam, imei1 : 868843024145694 ,1 buah kaos warna putih dengan merk BOB LEGAL, dan 1 buah pedang.
       
Penangkapan ini dilakukan tepat di rumah orang tuanya di Dsn. Kauman Ds. Mojoduwur Kec. Mojowarno Kab. Jombang , pelaku mengakui perbuatannya dia telah melakukan perampasan. Lalu dari tersangka dikembangkan untuk menunjukkan barang bukti Jumat (29/11/ 2019) sekira jam 20.30
       
Polisi bergerak berdasarkan laporan korbanEDI YULI, 50 th, Swasta, Dsn.Krajan Ds. Wonorejo  Kec. Kecong Kab. Jember..LPB/ 52 /VIII/RES/1.8/2019/JATIM/RES JBG/SEK MJG, tanggal 25 Agustus 2019.tempat kejadian perkara di Jl. ds. betek kec. Mojoagung Kab. Jombang.
       
Menurut Kasatreskrim polres Jombang AKP AMBUKA YUDHA HARDI PUTRA, S.H, S.I.K menjelaskan," Modus operandi , Pelaku dengan mendarai sepeda motor VEGA R(DPB) berjalan ke arah Jl. raya Ds. betek ke arah sumobito untuk mencari sasaran
         
Terjadinya Pidana  pencurian dengan kekerasan ini berawal Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 pukul 22.30 Wib yang sebelumnya sekira pukul 20.00 Wib pelapor naik bus dari Surabaya turun di Simpang empat Gambiran Mojoagung kemudian pelapor jalan kaki kearah Utara sampai di dekat pabrik Volma pukul 22.30 wib secara tiba-tiba pelapor tidak lain adalah korban dibacok dari arah belakang dan mengenal kepala bagian kiri belakang oleh orang tidak dikenal dengan mengunakan sebilah pedang  sambil mengendarai sepeda motor,
      
Tidak cukup disitu , setelah itu orang yang diduga pelaku berhenti lantas menodong dari depan mengarah kedada sekaligus merampas tas dan HP dan langsung meninggalkan korban kearah selatan dengan mengendarai sepeda motor, ditafsir korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 650.000 dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Mojoagung guna penyelamatan lebih lanjut..
       
Masih dari Kasatreskrim ," dari kejadian ini pelaku dijerat  pasal 365 KUHP, pencurian yang didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau mempermudah pencurian itu dengan ancaman hukuman 9 tahun Pungkasnya. (Jit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement