Pengadilan Tinggi Jatim Vonis 3 Bulan, Banding Vlog Vidio ‘Idiot’ Ahmad Dhani Dikabulkan


SURABAYA - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa timur mengabulkan banding yang diajukan oleh Ahmad Dhani berkaitan dengan vonis hukumannya dalam kasus Vlog Vidio ‘Idiot’. Vonis itu dipublikasikan dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (6/11/2019).

Pengadilan Tinggi mengurangi vonis Ahmad Dhani dari 1 tahun menjadi 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 06 November 2019.

Kendati divonis lebih rendah dari sebulumnya, namun tiga hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur yakni PH Hutabarat, Agus Jumardo dan RR Suryowati menyebut terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elekteonik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya, Dhani Ahmad Prasetyo pada perkara Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby,  divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 11 Juni 2019 terkait kasus Vlog Vidio ‘Idiot’. 

Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding dengan No. 1272/PID.SUS/2019/PT sby. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement