KPU Kota Surabaya Melakukan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS


Surabaya -Melalui media gathering Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  Kota Surabaya, melakukan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS), jelang Pemilihan Walikota Surabaya Tahun 2020 mendatang.


Komisioner KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Rochani menyebut KPU akan selalu membuka kesempatan seluas-luasnya untuk keterwakilan perempuan dalam PPK dan PPS .

"Kita mendorong teman-teman perempuan untuk bisa berkompetisi secara sehat ikut berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggara," paparnya, usai sosialisasi tahapan pembentukan PPK dan PPS Kantor KPU Surabaya, Senin (30/12/2019).

Tujuannya  menurut Rochani, agar perempuan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah. Karena selama ini kuota 30 persen bagi perempuan di badan adhoc tidak pernah bisa terealisasi.

"Ini berlaku untuk seluruh badan adhoc, di tingkat KPU Kabupaten Kota, Propinsi dan pusat kan juga sama, klausul itu (30 persen perempuan) itu ada," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi mengatakan, dengan proses open rekruitmen yang akan dibuka mulai 15 Januari 2020 dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan di badan adhoc.

"Mulai tanggal 15 nanti sudah mulai pengumuman, sehingga nanti saya mengundang seluruh warga Surabaya yang punya keahlian dan minat untuk menjadi penyelenggara di badan adhoc," tandasnya

Menurutnya, KPU Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi tatap muka dengan perempuan di 34 titik yang ada di Kota Surabaya. Agar perempuan mau berpartisipasi mensukseskan Pilwali 2020.

"Salah satunya kita melakukan sosialisasi tatap muka di segmen perempuan baik itu di ibu-ibu pengajian, PKK itu kita sudah 34 titik di 2019 ini," imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa, untuk menjadi PPK dan PPS, setiap pendaftar akan melalui proses seleksi administrasi, tulis, dan wawancara.

Setelah itu, PPK terpilih akan melaksanakan masa kerja selama 9 bulan dan PPK akan bekerja selama 8 bulan, sedangkan untuk akhir masa tugasnya pada 30 November 2020.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement