Oknum Sekertaris Desa Diciduk Polisi Karena Terbukti Menggunakan Narkotika Jenis Sabu - Sabu


JOMBANG  - Oknum Sekretaris Desa (Sekdes), berinisial RWM (24), yang seharusnya memberikan contoh dan panutan yang baik bagi masyarakatnya. Namun justru sebaliknya, oknum sekdes ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Oknum Sekretaris Desa (Sekdes), tersebut diketahui, warga Dusun Slaji, Desa Sumberaji.ditangkap unit I Sat Resnarkoba Polres Jombang dirumahnya Dusun Slaji, Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang pada hari Sabtu, (18/01/2020).
       
“Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan terkait pelaku lain, berawal dari hal tersebut setelah dilakukan pepenangkapan terhadap RWM juga didapati barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus bekas rokok Surya didalamnya ada 5 (Lima) plastik klip yang masih ada sisa sabu habis dipakai, Rencekan aluminium foil terdapat ada sisa sabu habis dibakar, 1 (Satu) gulung alluminium foil sebagai alat untuk memakai sabu, 1 (Satu) buah botol bekas minuman yang sudah terakit sebagai alat hisab sabu, 2 (Dua) buah korek api warna kuning sebagai kompor, 1(Satu) buah HP merk Docomo warna hitam berikut simcard,”Jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, S.H
       
Masih dari Kasatnarkoba," untuk mempertahankan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ," Pungkasnya. (Jit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement