Sidang Penuntutan Hukuman Terdakwa Supir Bus Harapan Jaya di Tunda


TULUNGAGUNG - Sidang lanjutan terdakwa HS ( supir )  bus Harapan Jaya AG 7885 UR di jerat pasal 310, ayat ( 4 ) UURI, Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas  angkutan umum di tunda minggu depan, mendengar tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum ), Kamis, (23/1/20).
Sidang sebelumnya, keterangan  saksi kernet dan kondektur di hadapan  hakim anggota Yudi dan anggota hakim Yuri. Terdakwa HS ugal-ugalan, bus yang dikemudikan terdakwa memakan badan jalan, korban tewas berikut sepeda motor beat dan mio terseret ke kolong bus. Terdakwa seketika melarikan diri. Kejadian di jalan Raya Kedungwaru tanggal (28/1/2019), pukul 13.00 wib, saksi melaporkan kejadian ke Polsek terdekat, semua keterangan saksi tidak ada yang di bantah terdakwa di persidangan kemarin, yang di ketuai hakim ketua, Florence.
Penyitaan bus Harapan Jaya AG 7885 UR oleh Pengadilan Negri Tulungagung adalah langkah penindakan hukum buat efek jera perusahaan atau supirnya supaya tidak sembarangan mengemudi bus di jalan. Bus Harapan Jaya yang lagi dalam penanganan proses di kepolisian korban meninggal, juga bakal menyusul di titipkan di rumah Negara tempat penyimpanan barang sitaan di Blitar. Nantikan proses selanjutnya, Pengadilan Negeri Tulungagung masih menunggu perlimpahan berkas perkaranya. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement