Surabaya - Pemerintah
Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)
mendorong Dewan Kesenian Surabaya (DKS) agar, dapat melaksanakan organisasi
sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai komitmen pemkot dalam membangun
iklim berkesenian yang sehat dan aktif di Surabaya.
DKS adalah, lembaga
kesenian yang dibentuk melalui proses musyawarah para seniman dan budayawan
Surabaya, untuk selanjutnya dikukuhkan oleh Pemkot Surabaya, berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A Tahun 1993.
Selain itu, DKS merupakan badan yang langsung berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, dalam menemukan kebijakan
pembinaan dan mengembangkan di bidang seni dan budaya.
DKS terdiri dari tiga
unsur, yakni Badan Pekerja Harian (BPH), anggota pleno dan Ex-officio. Hal ini
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Inmendagri No. 5A Tahun 1993.
“Sebagai anggota Pleno
dan Ex officio yang merupakan anggota DKS, ternyata tidak pernah difungsikan
termasuk saat, musyawarah tidak dilibatkan sama sekali,” papar Kepala Disbudpar
Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, Jum’at (03/01/2020).
Namun demikian, Antiek
memastikan, bahwa pemkot telah mengalokasikan anggaran untuk pembinaan,
pengembangan. Serta fasilitasi seni dan budaya melalui program dan kegiatan di
dinas teknis terkait. Dinas teknis tersebut, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata.