Ahli Hukum Pidana : Surat Penyitaan Dan Panggilan Tidak Konsisten Dikategorikan Tidak Sah


Hakim menunjukan bukti kepada Ahli dan Kedua Pihak. Inset : Ahli Hukum Pidana DR. Lucky Indrawati,SH.MH dari BKBH (Biro Konsultasi Bantuan Hukum) Unibraw.

BLITAR - Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Ketua LSM JIHAT, Joko Trisno M di Pengadilan Negeri Blitar memasuki hari ketiga, Rabu (12/02). Dalam sidang dengan agenda penyampaian bukti dan menghadirkan Ahli dari kedua belah pihak, menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari pemohon, DR. Lucky Indrawati,SH.MH dari BKBH (Biro Konsultasi Bantuan Hukum) Unibraw.
Dalam persidangan kali ini yang menarik ketika ahli menyampaikan terkait  kesalahan pencantuman pasal yang dikenakan kepada pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  S.Tap/118/XII/Res.12/2019/Ditreskrimum yang menerapkan Pemohon sebagai tersangka adalah pasal 317, kemudian penyitaan dasar pasal yang diberlakukan keliru.
Menurut  Ahli ada kesalahan penerapan pasal yang dikenakan kepada pemohon sehingga salah dalam penetapan tersangka. Dalam kesaksiannya ketika Hakim menanyakan perihal konsekwensi yuridis terhadap surat panggilan seperti apa ? “ sama dengan surat penyitaan tadi tidak konsisten dan sebagainya bisa dikategorikan tidak sah dan otomatis berimplikasi kalau panggilannya tidak sah kan berarti seseorang yang mau hadir itu diperlakukan sebagai apa ? kan gak  jelas juga karena pasalnya keliru “ jelas Lucky. 
Ahli menilai adanya keteledoran penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap pemohon “ Kalau isinya surat-surat yang lain itu berpedoman dengan itu sama aja statusnya tidak sah. Kalau tidak dipilah pilah lagi pasalnya yang mana yang sesuai. Terkesan tergesa gesa penyidik dalam membuat surat, ” ungkap Lucky.
Kuasa hukum pemohon, Mulyono,SH.MH  saat diwawancara terkait agenda sidang hari ini optimis bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya dikabulkan. “ Dari keterangan Ahli yang disampaikan dipersidangan kan sudah jelas bahwa praperadilan ini intinya kan menertibkan.
Tadi juga terungkap dipersidangan bahwa banyak kesalahan yang dilakukan oleh termohon misalnya terkait pencantuman pasal, terus kemudian penyitaan dasar pasal yang diterapkan juga keliru, artinya apa dari segi formil administratif jelas ini kesalahan. Jadi hal hal yang semacam ini yang terungkap membuat harapan kita semakin besar bahwa pra peradilanini nanti insya Allah dikabulkan, “ tegas Mulyono.
Sebagaimana diketahui atas dasar penetapan tersangka yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/118/XII/Res.1.2/2019/Ditreskrimum yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah/Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Desember 2019; Ketua LSM JIHAT, Joko Trisno M mengajukan permohonan Pra Peradilan ke PN Blitar yang sidang perdana digelar pada Senin ( 10/2 ) lalu. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement