Panitia Memberikan Pengarahan Ke 32 Peserta Calon Perangkat Desa Ciptakan Rasa Aman Gunakan Ilmu Sebaik Baiknya



TULUNGAGUNG - Sesuai peraturan Daerah, penjaringan dan penyaringan perangkat Desa yang dilaksanakan panitia berjalan lancar. Surat pernyataan memegang teguh mengamalkan pancasila, berbadan sehat, berpendidikan paling rendah menengah umum usia 20 - 42 tahun, kusus memperhatikan hak asal usul nilai sosial budaya masyarakat setempat sesuai yang diatur, ucap ketua panitia, Anang Ramli, S.sos.
Hasil penjaringan Kasi Pelayanan 14 peserta dan Kaur Perencanaan 18 peserta, memenuhi kriteria, di harapkan di tahap  selanjutnya dapat  menciptakan rasa aman dan rasa nyaman. Bila hasil tes nilai tertinggi ada yang sama dilakukan pengulangan di isi bersamaan, panitia telah bekerjasama dengan Universitas Brawijaya, siapkan segala keilmuan yang ada, sehingga benar benar siap, di samping itu lengkapi surat kesehatan jasmani dan rohanai maximal 2 hari sebelum masuk ke materi ujian, bila waktu yang ditentukan belum melengkapi secara otomatis dianggap gugur, tes ujian menentukan persyaratan yang harus terpenuhi, terangnya di gedung pertemuan Desa Rejoagung pukul 20.00 wib, Kamis ( 27/2 ).
Untuk materi umum pengamalan pancasila UUD1945, Bahasa Indonesia, Matematika, naskah diserah H 1, saksi pengamanan naskah dari pihak Kepolisian, Koramil tidak terlepas dari peserta, sampai memasuki ruang ujian meminalisir tidak ada kecurangan, kita umumkan nilai tertinggi tidak ada nilai khusus, koreksi akan terbuka,  untuk mengisi kekosongan jabatan berdasarkan perda Nomor : 4 tahun 2018 sebagaimana perubahan peraturan daerah Nomor : 4 tahun 2017, jelasnya.
Seleksi tertulis dengan tahapan penjaringan sampai terpilihnya dengan nilai tertinggi, mekanisme pengisian, pengangkatan, pembentukan panitia, penetapan pengisian perangkat, penjaringan, pengangkatan dan pelantikan diatur dalam peraturan, sambung Kesekretariatan, Prawoto yang berkantor jalan Pahlawan Gang : III/ 07 Desa Rejoagung.
Lanjutnya, Panitia Ketua Anang Ramli,S.sos, Kesekretariatan, Prawoto, Aries Setiawan, S.pd.I, perlengkapan, H. Ahmad Syarofi, S.pd, Ahmad Takyudin Takana,SE, publikasi documentasi, Kabar Dwi Cahyono, Hendri Budiono, M.pd, H. Muctharudin, Konsumsi Suwandi, BA, paparnya.
Lebih lanjut Prawoto, mengatakan,  pengisian perangkat tetap kewenangan Kepala Desa dan setiap proses harus melalui konsultasi Kepemerintahan Kabupaten dan fungsi Camat menerbitkan rekomendasi semua dilalui melalui mekanisme, tandasnya. (Rid/Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement