Aksi Demo Ribuan Massa LSM dan Wartawan Memenuhi Depan Kantor Bupati Probolinggo


Anggota wartawan yang tergabung dalam F-Wamipro berkumpul sebelum aksi demo.

PROBOLINGGO - Pemandangan lain Nampak pada Senin (02/3) pagi di depan kantor Bupati Probolinggo. Pasalnya ribuan masa yang yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta wartawan dibawah nauangan F-Wamipro melurug kantor Bupati yang berada di Jalan panglima Sudirman kota Kraksaan ini.

Aksi ini merupakan buntuk dari kasus pelecehan salah seorang oknum Inspektorat kabupaten Probolinggo terhadap wartawan dan anggota LSM pada salah satu kegiatan mediasi pengurangan jatah beras bagi warga miskin (Raskin) di kecamatan Kotaanyar kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu (25/2).

Aksi massa yang diantaranya membawa sejumlah spanduk, keranda serta batu nisan ini menyuarakan matinya kebebasan publik di kabupaten Probolinggo. Bupati LIRA Samsuddin SH dalam oransinya mengatakan bahwa demo ini merupakan satu bentuk solidaritas lembaganya terhadap pelecehan yang ditimpakan pada wartawan dan pegiat LSM saat melakukan tugasnya dari oknum staf Inspektorat.

“Kami sangat prihatin terhadap kejadian tersebut, karena teman-teman wartawan dan LSM mendapatkan perlakuan yang kasar saat bertugas. Kalau wartawan saat peliputan sebagai insane pers, sedangkan LSM sebagai fungsi kontrol dari pemerintah. Maka dalam aksi ini kami juga membawa aktribut yang menunjukkan keterbukaan publik sudah mati di kabupaten ini.”Ujar Samsuddin.

Lebih lanjut, Samsuddin menambahkan dengan adanya unjukrasa yang baru pertama kali di depan kantor Pemerintah kabupaten ini, diharapkan kedepan tidak pernah terjadi lagi pengusiran dan perlakuan kasar dari pihak pemerintah baik terhadap LSM maupun wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Sementara Ketua F-Wamipro Suhri dengan tegas mengatakan bahwa aturan atas kinerja wartawan sudah jelas, Bagi siapa saja yang menghalang halangi tugas wartawan dalam pelipuntannya dapat diketanai sanksi 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar 500 juta rupiah. “Kami sebagai salah satu wadah para jurnalis di Probolinggo mengutuk keras perlakukan oknum Inspektorat ini dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali.”tegas Suhri. 

Sigit Sumarsono selaku Kepala Inspektorat kabupaten Probolinggo mengatakan adanya aspirasi dari rekan LSM dan wartawan ini akan segera ditindaklanjuti ke Bupati Tantri. Bahkan Sigit menambahkan jika oknum yang bersamngkutan (Aksanunnas) telah dinonjobkan. “Sudah dinonjobkan dari tugas.”ujarnya. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement