Jenazah Dari Zona Merah Wajib Dimakamkan Sesuai Prosedur Protokoler


BLITAR – Pria asal Desa Karangsono Kabupaten Blitar IS (50 thn) yang meninggal dunia di Jakarta, lalu jenazah dibawa ke Blitar dengan menggunakan ambulan dari RS MH Thamrin Cileungsi telah dilakukan pemakaman dengan prosedur protokoler , Minggu malam (29/03). Tiba di desa Karangsono pukul 21.30 WIB jenazah diangkut dengan mobil ambulans GP Ansor warna Hijau nomor polisi B 1445 FFA mendapat pengawalan ketat dari petugas, saat masuk gerbang pertama langsung disteril dengan menyemprot cairan disinfektan.
 
Pemakaman jenazah yang langsung dimakamkan tanpa disemayamkan di rumah duka tentunya mengundang tanya dari pihak keluarga dan masyarakat di lingkungan Desa Karangsono. Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo atau yang akrab dipanggil Bagas, sebagai sikap jaga-jaga dalam langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang memang sedang merebak di Indonesia saat ini, pihaknya tetap berusaha menyikapi jenazah dengan standar protokol kesehatan yang sudah diberlakukan.

Sebelumnya beredar informasi di beberapa media online bahwa jenazah yang datang dari Jakarta tersebut diduga terpapar Virus Corona Covid 19 seperti yang disampaikan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan penangan Covid 19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti “Petugas pembawa jenazah ke tempat pemakaman pun, dibekali dengan pakaian khusus alat pelindung diri (APD) lengkap,” kata Krisna.

Korban yang meninggal dunia diduga karena Covid- 19, anggota tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 melangkah sesuai protokoler. "Kami garis bawahi ini masih dugaan, belum ada pernyataan resmi yang menyebut warga tersebut positif Covid-19," ungkap Krisna.

Pihak keluarga buruh bangunan asal Desa Karangsono, Kabupaten Blitar, IS (50), yang meninggal di Jakarta, Minggu (29/03/2020) kemarin, menolak keras pemberitaan terkait IS yang diduga meninggal dunia karena terpapar Covid-19.

Penolakan ini disampaikan melalui akun facebook Dian Rahmawati. Dian yang diketahui merupakan keponakan IS tersebut menulis di laman facebook-nya, bahwa pamannya meninggal bukan karena sudah terpapar Covid-19, melainkan hanya karena masuk angin.  “Saya dari pihak keluarga meluruskan tentang pemberitaan, om saya yang meninggal dunia di Jakarta bukan karena terindikasi Covid-19, melainkan karena hanya masuk angin,” tulis Dian.

Menanggapi hal ini Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti pada acara Jumpa pers kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam KJB (Komunitas Jurnalis Blitar) di ruang pertemuan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengatakan, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan penanganan yang diluar protokoler yang telah menjadi ketentuan baku, Senin (30/03). "Karena jenazah IS warga desa Karangsono dikirim dari salah satu rumah sakit Zona Merah, maka protokoler yang harus diterapkan adalah jenazah tidak boleh dimakamkan di rumah duka, harus dibawa ke pemakaman, dan dilakukan penyemprotan sebelum masuk ke desa asal korban," kata Krisna Yekti.

Hal ini dilakukan agar pengantar jenazah dari daerah yang masuk Zona merah tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar terutama keluarga, dan harus dilakukan karantina selama 14 hari, pengantar jenazah yang berjumlah 8 orang yang semuanya warga desa Karangsono harus mengikuti standar protokoler dan itu hukumnya wajib.

Eko Susanto Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar yang juga hadir saat jumpa pers menanggapi akan mendatangi pihak keluarga yang tidak terima  atas pemberitaan dari media online yang sudah beredar. “ Kami bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menemui Keluarga yang meninggal dunia tersebut untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan media online yang sudah beredar agar tidak menjadi kekecewaan kepada Keluarga. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement