Menggangu Lalu Lintas, Komisi B: Di Tengah Kota Surabaya Tidak Boleh Ada Pasar Baru




Surabaya - Masih beroperasinya pasar di pusat Kota Pahlawan yang dinilai tidak sesuai zonanya, mendapat sorotan dari Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Surabaya. Bahkan, ia berharap tidak tumbuh pasar baru di tengah kota.

"Sudah sangat tidak layak dan harusnya sudah tidak ada," papar Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Menurut politisi PKB itu, keberadaan pasar di tengah kota dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Sangat mengganggu lalu lintas kota dan lalu lintas niaga," ujarnya.

Ia juga menegaskan bila pasar yang ada harus sesuai zonanya. Zona yang bukan untuk pasar tidak boleh difungsikan sebagai pasar. Ia meminta Pemkot Surabaya bersikap tegas dan adil.

Ia mencontohkan bahwa zona pergudangan tidak diperbolehkan difungsikan sebagai pasar.

"Tidak boleh, harus sesuai peruntukkan," tandasnya.

Saat ditanya tentang rencana Komisi B sidak ke pasar-pasar, Mahfudz menyebut akan segera mengagendakannya dalam waktu dekat ini.

"Pasti. Nanti kita akan melihat secara langsung. Diagendakan sidaknya pada minggu depan," tambahnya. ( Adv/ Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement