DPP LPKAN Tolak Terhadap 500 TKA asal China Ke Sultra disaat Pandemi COVID-19


SURABAYA – DPP LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia dan LKHAI (Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi) Indonesia menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pemberian ijin kedatangan 500 tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sebagai bentuk kepedulian kami sesama anak Bangsa dalam mewujudkan percepatan untuk pencegahan pandemic Covid-19 yang mewabah, demikian disampaikan Ketua Umum DPP LPKAN H.M.Ali Zaini didampingi Direktur Eksekutif, Hartadi Hendra Lesmana,SH.MH CLA dalam siaran pers yang diterima redaksi Soerabaia Newsweek, Senin, (4/5).

Mengamati situasi dan kondisi Negara Republik Indonesia, yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya untuk mempercepat dan mencegah agar mata rantai Pandemi COVID-19 segera terputus demi menjaga keselamatan seluruh rakyat Indonesia umumnya, dan khususnya warga Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra). Maka bersama ini kami DPP LPKAN INDONESIA ( LEMBAGA PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA ) didampingi LKHAI ( LEMBAGA KAJIAN HUKUM & ADVOKASI INDONESIA ) sebagai badan otonom LPKAN menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pemberian ijin / kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sultra, sebagai bentuk kepedulian kami sesama anak bangsa dalam mewujudkan percepatan untuk pencegahan Pandemi COVID-19 yang mewabah, dengan hal-hal sebagai berikut ;

1. Mendesak kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI untuk mengambil keputusan yang bijaksana dengan segera mencabut ijin 500 TKA asal China Ke Sultra, karena bertentangan dengan ;

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 31 Maret 2020.

b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) tanggal 31 Maret 2020.

c. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

2. Mendukung Keputusan Pemerintah Provinsi dan seluruh unsur Pimpinan dan Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD hari Rabu, 29 April 2020, yang telah sepakat menolak kedatangan 500 TKA asal China ke Sultra yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI di Kabupaten Konawe, Sultra;

3. Mengapresiasi dan menghimbau kepada seluruh organisasi dan elemen masyarakat yang ada di Sultra agar bersama-sama menyatakan sikap dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban untuk menolak kebijakan tersebut, karena menimbang dan mengingat segala kebijakan dan regulasi apa pun dari pemerintah baik pusat maupun daerah bersama rakyat saat ini adalah fokus pada pencegahan dan penanganan Pandemi COVID-19;

4. Penolakan atas Kebijakan tersebut bukan bermaksud anti terhadap investasi China, akan tetapi demi menjaga keselamatan warga, bangsa dan negara, karena kondisi dan situasi saat ini kurang tepat dan sangat prihatin, ketika Presiden menginstruksikan Percepatan dan Pencegahan Pandemi COVID-19 di NKRI dengan PSBB di sebagian wilayah/Kabupaten/Kota, Menaker RI memberikan ijin atas kedatangan 500 TKA ke Sultra, serta ditengah-tengah banyaknya Tenaga Kerja Indonesia dirumahkan atau bahkan di PHK dampak dari Pandemi COVID-19;

5. Mempertimbangkan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban ditengah Pandemi COVID-19, mendesak kepada Menaker RI agar pemberian ijin atas kedatangan 500 TKA yang masuk ke Sultra segera dicabut, agar tidak menjadi gejolak di masyarakat, mengingat 49 TKA yang masuk pada waktu lalu sudah menjadi polemik di masyarakat Sultra, apalagi kalau 500 TKA yang masuk;

6. Menghimbau untuk lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri mengingat dampak dari pademi COVID-19 dimana mana banyak terjadi PHK missal;

7. Tetap menjunjung tinggi perintah dan amanah undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak di datangkannya pekerja asing dengan alasan bahwa pekerja Indonesia tidak memenuhi kuafikasi, terlebih dengan kondisi jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Ditambahkan Ali Zaini, semoga kita semua dan Negara Republik Indonesia diberikan keselamatan oleh Allah SWT Tuhan yang Maha Esa dari Pandemi COVID-19 dan segala macam mushibah segera berlalu. “Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun ini, semoga kita semua diberikan rahmat, pertolongan, ampunan, perekonomian dapat pulih kembali sehingga terwujud kehidupan aman, tentram, serta damai dalam barmasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkas Ketua Umum LPKAN. (*/b)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement