Penasehat Hukum 4 Ahli Waris Katakan, Miliki 1 Kartu Truff Guna Patahkan Bukti PT.Citraland

 

Surabaya - Sidang Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilakukan oleh, 4 Ahli waris Bodin P Tarib kembali bergulir di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (30/12/2020) dengan agenda pembuktian.

Adapun agenda pembuktian diawali dari pihak Penggugat (4 ahli waris) berupa, mengajukan 3 alat bukti guna melengkapi dari 25 alat bukti yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

Sesi selanjutnya, Penasehat Hukum dari PT.Citraland turut tergugat mengajukan 10 alat bukti diantaranya, surat peralihan hak (obyek diperkarakan) yang ditandatangani oleh, Bodin P Tarib (cap jempol) dan salah satu ahli waris yaitu, Rupi juga bertanda tangan (cap jempol).

Sedangkan, turut tergugat lainnya, Surabaya Internasional School melalui Penasehat Hukumnya, dihadapan Johannis Hehamony selaku, Majelis Hakim memohon waktu sepekan ke depan guna ajukan alat bukti.

Usai persidangan, Penasehat Hukum PT. Citraland, kepada awak media menyampaikan, bahwa dipersidangan ini ia mengajukan 10 alat bukti berupa surat pelepasan hak. " Surat pelepasan hak yang sudah diketahui pihak Lurah dan Camat pada medio tahun 1990," ucapnya.

Secara terpisah, Syarifuddin Rakib, M.Rizal Rakib dan Abdullah Zaeni selaku, Penasehat Hukum 4 ahli waris (penggugat) kepada awak media menyampaikan, bukti tergugat PT.Citraland yang diajukan ke muka persidangan, "ada 10 surat pernyataan yang diajukan bukan akta pelepasan hak tapi hanya surat pernyataan bawah tangan.Ini jelas menyalahi peraturan," tuturnya.

Lebih lanjut, " surat pelepasan hak di buat seakan-akan Bodin P Tarib dan Rupi (ahli waris anak nomor dua) sudah melepaskan hak melalui surat yang dibubuhi tanda-tangan (cap jempol). Padahal, dalam hal ini, ada 4 ahli waris bukan hanya 1 ahli waris. " Rupi bisa tanda tangan ada bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ini ditunjukkan ada tanda tangan kuasa," bebernya.

Dari sini kian tampak adanya perbuatan melanggar hukum dan tentunya, semua bergantung pada putusan Majelis Hakim.

Masih menurutnya, " ibarat orang tarung sudah menang separuh babak. Semua peralihan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional wajib memakai akta dan bila mengacu aturan lama maka pakai kertas segel," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya (penggugat) memiliki satu kartu Truff yang akan dibeberkan guna mematahkan bukti yang diajukan PT.Citraland. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement