Sidang Gugatan 3 Vendor Terhadap PT IMSS di PN Madiun Makin Jelas di Fakta Persidangan

MADIUN - Polemik antara 3 rekanan ( vendor ) dengan PT Inka Multi Solusi Servis ( IMSS ) Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun memasuki babak baru. Tiga vendor yakni Sugito , Widodo dan Sunarto yang menggugat PT IMSS terkait dugaan kekurangan pembayaran proyek pekerjaan , makin ada titik terang di persidangan yang kembali digelar pada Rabu, 3 Pebruari 2021 ini.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh oleh Tergugat ( PT IMSS )  yakni Ahmad Karsono , akuntan / auditor PT INKA yang saat ini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT IMSC menguatkan kronologis perkara tersebut. Saksi Ahmad Karsono yang juga adalah ahli pemeriksa  dan auditor dari serikat pengawas internal ( SPI ) di PT INKA memberikan keterangan seputar ketentuan berdasarkan undang undang Perseroan Terbatas atau PT dan peraturan lainnya tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan dan berbagai proyek pekerjaan yang dikelola oleh PT IMSS sebagai anak perusahaan dari PT IMS yang juga sebagai anak perusahaan dari PT INKA.

" Proyek pekerjaan yang dikelola oleh pihak ketiga menurut aturan yang ada harus ada perjanjian Kontrak Kerja " , Kata saksi Ahmad Karsono di persidangan. Lebih lanjut dikatakan bahwa syarat yang lain diantaranya harus ada berita acara penyerahan pekerjaan setelah dinyatakan selesai pengerjaannya. Dan sesuai ketentuan bahwa penanggung jawab anggaran yang dikelola oleh perusahaan tersebut ada di pengguna anggaran yang dalam hal ini adalah Direktur Utama atau Dirut dimana pada saat itu proyek pekerjaan itu dikerjakan.

Berkaitan dengan hal tersebut , pekerjaan yang dikerjakan 3 Vendor tersebut terjadi saat PT IMSS saat itu  dipimpin oleh Andrianus Wandi selaku Dirutnya. Sedangkan Dirut PT IMSS saat ini dijabat oleh Kolik yang  menggantikan Dirut sebelumnya yakni Andrianus Wandi. Sejak Desember 2019, dimana soal klaime pembayaran proyek pekerjaan yang dikatakan oleh Penggugat belum dibayar tersebut adalah ranahnya ada di Dirut terdahulu ( sebelum Kolik ) yakni Andrianus Wandi.

Dari keterangan saksi Ahmad Karsono di persidangan makin memperjelas legalitas keabsahan sebuah perjanjian kerjasama pengerjaan sebuah proyek pekerjaan yang menurut undang undang dan peraturan lainnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Jika aturan tersebut tidak dilakukan dan ternyata tidak ada dalam administrasi manajemen atau register pembukuan perusahaan , maka perusahaan tidak boleh melakukan pembayaran seperti yang di klaime oleh 3 Vendor dalam gugatannya.

Hal tersebut seperti yang terjadi di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadiri oleh Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Arifin purwanto SH dan Tergugat Kolik ( Dirut PT IMSS) yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Djoko SH dan Wahyu SH.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada selasa dan rabu minggu depan dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim yang sesuai dengan ketentuan dalam Gugatan Sederhana atau GS dimana waktunya maksimal 25 hari. ( Jhon )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement