Sidang Sengketa Tanah di Puncak Permai Hadirkan Ahli Hukum Agraria Unair

SURABAYA - Sidang lanjutan sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III antara Mulya Hadi (Penggugat) vs Widowati Hartono (Tergugat) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/12/2021). Kali ini pihak Widowati diwakilkan kuasa hukumnya Adhidarma Wicaksono menghadirkan Saksi Fakta Mochamad Hasan dan Saksi Ahli Dr. Agus Sekarmaji, S.H., M.Hum.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sudar, saksi Fakta Mochamad Hasan adalah mandor yang membangun pagar tembok di lokasi objek sengketa yang diklaim milik Widowati Hartono. Menerangkan dia adalah mandor pembangunan pagar tembok di lokasi objek sengketa pada tahun 1999. Ia mengatakan waktu itu bekerja sebagai karyawan di PT Surya Agung berkantor pusat di Jakarta yang bergerak di bidang pembangunan.

“Saya disuruh atasan saya bernama Hartono untuk membangun pagar tembok. Pekerjaan yang saya lakukan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan pagar tembok ditentukan setinggi 1,5 meter – 2 meter. Pembangunan pagar tembok itu memerlukan waktu dua bulanan,” tuturnya.

Adhidarma Wicaksono selaku kuasa hukum lantas bertanya kepada Mochamad Hasan apakah pada waktu itu di lokasi tanah yang akan dibangun pagar tembok itu terdapat kambing, sekolah, atau pihak yang menguasai yang dijawab oleh Mochamad Hasan tidak ada. Selanjutnya Adhidarma kembali bertanya kepada Mochamad Hasan apakah ia mengetahui nama jalan yang akan dibangun pagar tembok tersebut yang dijawab mengetahui. “Nama jalannya Puncak Permai Utara,” jawab Mochamad Hasan.

Pihak Mulya Hadi yang diwakili kuasa hukumnya yaitu Johanes Dipa Widjaja dan Otto Yudianto saat mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada Saksi Fakta Mochamad Hasan bertanya apakah mengetahui siapa pemilik tanah di Jalan Puncak Permai Utara yang akan dibangun pagar tembok tersebut. Mochamad Hasan menjawab tidak mengetahuinya. “Saya hanya diberi tahu atasan saya bernama pak Hartono kalau yang punya tanah itu orang Jakarta,” jelasnya.

Kemudian Johanes Dipa Widjaja melanjutkan pertanyaan kepada Mochamad Hasan apakah mengetahui Jalan Puncak Permai Utara masuk Kelurahan mana. Saksi Fakta Mochamad Hasan menjawab dirinya tidak mengetahui Jalan Puncak Permai Utara itu masuk Kelurahan mana. Luasan tanah objek sengketa juga tidak luput ditanyakan oleh Johanes Dipa Widjaja kepada Mochamad Hasan yang juga dijawab tidak mengetahui. 

Ketua Majelis Hakim Sudar lalu bertanya kepada kuasa hukum dari Penggugat dan Tergugat apakah masih ada yang ingin ditanyakan dari Saksi Fakta Mochamad Hasan. Baik kuasa hukum dari Mulya Hadi maupun kuasa hukum dari Widowati Hartono menyatakan cukup. 

Berikutnya, Ketua Majelis Hakim Sudar mempersilahkan Saksi Ahli Dr. Agus Sekarmaji, S.H., M.Hum  adalah Ahli di bidang Hukum Agraria dan sebagai tenaga pengajar atau Dosen di Universitas Airlangga. Untuk didengar keterangannya sesuai kompetesinya sebagai Ahli Hukum Agraria. 

Pihak Tergugat yang diberi kesempatan bertanya oleh Ketua Majelis Hakim Sudar meminta Ahli menjelaskan maksud dan tujuan penerbitan sertifikat serta syarat pendaftaran tanah untuk objek tanah yang pertama kali didaftarkan.

Ahli yang biasa dipanggil Agus ini menerangkan sertifikat berfungsi agar pemegangnya mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tertib administrasi. Terkait pendaftaran tanah untuk objek tanah pertama kali, Agus menjelaskan memerlukan pengumpulan data fisik dan data yuridis. 

Setelah itu dilalui, Agus menambahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerima pendaftaran tersebut membuat pengumuman untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang keberatan atas pendaftaran tanah tersebut, baik di kantor Kelurahan maupun kantor Pertanahan. Bila tidak ada keberatan sambung Agus, akan dilakukan penegasan konversi atau penegasan hak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Kalau ada keberatan menurut Agus, maka kantor Pertanahan tidak akan memproses dan akan meminta diselesaikan terlebih dahulu.

“PP Nomor 24 Tahun 1997 juga memberikan jalan bila alat bukti tidak lengkap, maka harus didukung penguasaan fisik selama 20 tahun. Mekanismenya penguasaan fisik, maka dilakukan pengakuan hak, baru dilakukan pembukuan di kantor Pertanahan lalu diterbitkan sertifikat,” bebernya.

Mengenai yang dimaksud pembeli tanah beritikad baik seperti yang ditanyakan oleh Adhi, dijawab Agus harus sesuai dengan aturan perundang-undangan tanpa adanya tipu muslihat. Oleh sebab itu, Ahli mengatakan calon pembeli tanah harus melihat langsung lokasi, mengecek ke kantor pertanahan setempat dan proses jual beli haru dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Kalau sudah terbit sertifikat, maka proses itu sudah dipenuhi. Dalam jangka waktu 5 tahun tidak ada yang keberatan maka tidak bisa menuntut lagi,” tandasnya.

Adhi kemudian bertanya apakah berarti pemegang hak sertifikat sudah melalui proses yang diiyakan oleh Ahli. Lalu Adhi bertanya kepada Ahli tentang pemeliharaan pendaftaran tanah apabila terjadi perubahan data fisik dan yuridis yang sudah terbit sertifikat, Agus menjawab acuannya tetap pada sertifikat dan harus di cek di kantor Pertanahan. 

“Kalau berbeda, itu kesalahan administrasi dan bisa dilakukan perubahan oleh pejabat yang mengeluarkan. Tidak menyebabkan sertifikat gugur, hanya dilakukan perubahan kalau memang terjadi perubahan,” ungkapnya.

Terkait kewenangan Lurah apakah dapat membuat Surat Keterangan tentang objek tanah di wilayahnya, Agus berpendapat Surat Keterangan Lurah tersebut dapat dikeluarkan berdasarkan buku C dari kelansiran yang ada. Ia yakin Lurah pasti tidak ngawur, karena di wilayahnya itu ada kelansiran yang artinya pengklasifikasian tanah untuk menentukan besarnya tanah. 

“Dikelompokkan menjadi persil, setelah itu dari Buku A dikelompokkan dalam persil-persil. Buku B menjelaskan siapa pemilik tanah di persil-persil tersebut. Tujuannya memudahkan penarikan pajak, maka dibuat Buku C dan pembayar pajak diberikan petok D. Di Surabaya ada kelansiran tahun 60, 70 dan 75,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan Surat Keterangan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan sertifikat. Pemegang sertifikat menurut Agus adalah sahih dan sah sepanjang tidak dibatalkan oleh hukum. Oleh sebab itu kata Agus, PPAT kalau membuat akta jual beli berdasarkan sertifikat. “Kalau belum bersertifikat dilarang memproses, karena alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat,” paparnya.

Sedangkan PH Mulya Hadi bertanya kepada Ahli apakah mungkin dalam sertifikat tertulis objek tanah berada di Kelurahan A, tetapi faktanya objek tanah berlokasi di Kelurahan B, Ahli menjawab tidak mungkin dan apabila terdapat pihak yang keberatan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian Johanes Dipa Widjaja bertanya kepada Ahli menurut sepengetahuannya apakah pernah ada atau tidak sertifikat yang dibatalkan karena cacat hukum yang dijawab Agus pernah terjadi.

Sesudah PH dari Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengajukan pertanyaan lagi, Ketua Majelis Hakim Sudar memutuskan sidang dilanjutkan kembali tanggal 11 Januari 2022 dengan agenda Kesimpulan.

Seusai persidangan Johanes Dipa Widjaja selaku PH dari Mulya Hadi menyatakan Ahli yang dihadirkan oleh Tergugat dengan tegas menerangkan bahwa data fisik dan data yuridis harus sesuai. Sehingga menurut Dipa, panggilan akrabnya, dengan demikian jika tanahnya tertulis di Kelurahan A, maka obyek fisiknya harus di Kelurahan  A.

“Hal tersebut semakin membuktikan bahwa adanya cacat hukum bukti hak yang dipegang oleh Tergugat karena tertulis di Kelurahan Pradah Kalikendal, tetapi malah menunjuk lokasi di Kelurahan Lontar,” ujarnya.

Sedangkan saksi Mochamad. Hasan kata Dipa ketika ditanya siapakah pemilik atas obyek tanah yang saat ini dalam sengketa menjawab tidak tahu. “Saya heran apa gunanya saksi tersebut (maksudnya Mochamad Hasan, Red) dihadirkan oleh Tergugat,” sindirnya.

Sementara itu, Adhidarma Wicaksono yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Widowati Hartono saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan, Selasa (28/12/2021) mengenai persidangan dengan agenda Saksi Fakta dan Saksi Ahli tersebut berjanji akan menyampaikan dalam press release. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement