Diduga Menipu 350 Milliar, Keterangan Terdakwa Arys Ingkar Dan Tidak Jujur

Surabaya, Newsweek - Sidang lanjutan perkara penipuan 350 milliar bang Bukopin diduga yang dilakukan Roosdiana dan Arys Kurniawan petinggi PT Agro Mulya Jaya ( SMJ ) digelar diruang sidang Cakra Kamis (24/3), agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa Roosdiana dan terdakwa Arys Kurniawan.

Pertama kali yang diperiksa terdakwa Arys kurniawan ,pertanyaan JPU Darwis terhadap terhadap terdakwa Arys banyak tidak nyambung. Yang dijadikan perkara dipersidangan ini kan tahun 2014, sedangkan terdakwa Arys merasa sudah lunas kepada PT Sugar Labinta ( SL) ditahun 2011 dan 2012, kalau terdakwa beralibi sudah melunasi hutangnya dalam perkara tahun 2014 tetapi by data terdakwa tidak bisa membuktikan buktinya di fakta persidangan.

Sidang hingga sore hari berputar putar ditahun 2011 dan 2012 tidak ketemu kebenarannya ,singkatnya sidang ditunda rabo depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Roosdiana. Usai sidang konfirmasi ke JPU Darwis terkait keterangan terdakwa Arys Kurniawan,berikut pernyataan Darwis " keterangan terdakwa itu kan bebas dia boleh jujur boleh ingkar ,tadi dipersidangan terdakwa menggunakan keterangan hak ingkarnya dia sangkal semua keterangan  saksi saksi sebelumnya.

Jadi keterangan terdakwa hanya berlaku bagi dirinya sendiri tidak mengikat yang lainnya maksudnya kalau terdakwa ingkar hanya untuk dirinya dan kalau dia jujur ya untuk dirinya juga.Kalau dia ingkar ya harus dibuktikan dengan data pendukung,kalau tadi kan hanya katanya tidak ada buktinya tapi tidak ada buktinya tidak ada relevansinya.

Kalau tadi dipersidangan terdakwa Arys kan hanya membahas ditahun 2011 antara rukun Mulya dan sugar Labinta,sementara di tahun 2014 itu adalah Agro Mulya Jaya dan Sugar Labinta jadi nggak ada hubugannya sama sekali.

Kesimpulan bahwa DO yang dijadikan jaminan 2014 itu juga DO yang diajukan tahun 2012 itu juga belum ada pembayaran, oleh sugar Labinta karena ini teman lama sifatnya DO hanya dipinjamkan. Dengan SL meminjamkan DO ke AMJ berharap kalau dana pinjaman dari bank cair ,hutang ke SL dibayarkan

Kenyataanya setelah dana cair SL tidak dibayar oleh AMJ uang digunakan untuk yang lain ,ini DO kan sifatnya hanya dipinjamkan bukan jual beli antara SL dan AMJ kemudian dana dari bang Bukopin cair kemudian ditengah perjalanan kredit macet,kemudian bang Bukopin hendak melelang gulanya ternyata gulanya tidak ada.

Secara keseluruhan keterangan terdakwa Arys dia sangkal semua keterangan saksi saksi sebelumnya, sidang dilanjutkan rabo depan masih mendengarkan keterangan terdakwa Roosdiana " pungkas Darwis (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement