Ditetapkan Sebagai Tersangka, Staf Bank Jatim Ajukan Praperadilan

 


Surabaya, Newsweek - Andrianto SE.M.Ak, staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya. Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.

"Penetapan Andrianto sebagai Tersangka di kasus ini tidak sah, karena Andrianto hanyalah seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran semata bukan analis atau penyelia kredit," kata pengacara Andrianto, Masbuhin dalam konferensi pers di Rest DK26. Sabtu (23/4/2022).

Dijelaskan Masbuhin, Andrianto tidak pernah menandatangani persetujuan kredit. Sebab urusan untuk pencairan kredit bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto. Tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Penyelia Kredit bernama Imam Pebriadi dan Kepala Cabangnya bernama Didik Supriyanto.

"Lalu dimana orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan," jelas Masbuhin.

Celakanya, tandas Masbuhin, kedua Pimpinan Andrianto yang jelas-jelas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pemberian dan pencairan kredit ini malah melenggang bebas,

"Penyidik Kejari Surabaya hanya main potong dengan mengorbankan pegawai rendah saja. Cara-cara penegakan hukum yang hanya mengorbankan orang kecil seperti begini adalah tidak benar," tandasnya.

Bukan itu saja, Masbihin juga menilai, penetapan Adrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini tidak terdapat Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, 

"Kerugian negara yang mana dan berapa ? mana hasil auditnya, padahal pasal-pasal itu mewajibkan adanya hasil audit sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012.

Sisi lain Masbuhin juga membeberkan fakta dalam proses penyidikan, Ardianto tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Surabaya. Kata Masbuhin, pada 22 Juni lalu Ardianto dijemput dan dibawa paksa oleh penyidik, untuk menjalani pemeriksaan, hingga pada 4 April kemarin.

“Dalam hal ini akar masalah hukumnya adalah, seseorang yang baru menjalani proses penyidikan dan baru menandatangani BAP sebagai saksi, langsung disodori Surat Perintah Penahanan,” imbuhnya.

Masbuhin menegaskan, adanya prosedur yang dibolak balik merupakan pelanggaran KUHAP dan Hak Asasi Manusia, serta kesesatan dalam hukum acara.Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya praperadilan tersebut, pihak Kejari Surabaya tidak terburu-buru melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan.

"Karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada pra peradilan yang diajukan tersangka, maka jurus pamungkas penyidik dan Jaksa Penuntut Umum adalah menggugurkan dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan,” tutup Masbuhin.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca menyatakan pihak siap hadir saat persidangan praperadilan.“Kita sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka. Nanti kita uji saja saat persidangan, jadi saya tidak mau menanggapi terlalu jauh karena sudah masuk dalam pokok materi,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya. Sabtu (23/4/22) sore.

Perlu diketahui, dalam gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya ini Andrianto dan pemilik UD Mentari Jaya diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar akibat kredit macet di Bank Jatim cabang DR.Soetomo. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement