Surabaya, Newsweek - Priadi Santoso dan M.Sukron Makmun
yang berniat pakai sabu bareng dengan cara membeli patungan, terlihat
sumringah. Setelah Jaksa Sulfikar hanya menuntut 6 bulan rehabilitasi 3
bulan tanpa ada pertimbangan
Dalam tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak
menyatakan kedua terdakwa Priadi dan Sukron terbukti memiliki dan
menguasi seperangkat alat hisap sabu (bong) yang berisi sabu-sabu
seberat 1,87 gram. Dan keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127
Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif.
"Menuntut
hukuman kepada terdakwa Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun dengan
pidana penjara selama 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 3
bulan,"kata Sulfikar dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(23/6/2022).
Anehnya dalam tuntutan JPU
Sulfikar tidak menyantumkan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa,
juga tidak mengatakan hal-hal yang meringankan ke dua terdakwa.
Untuk
diketahui, kasus ini berawal pada Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira
pukul 21.00 Wib Terdakwa Priadi Dwi Santoso dan Terdakwa M. Sukron
Makmun (berkas terpisah) mendatangi rumah DPO Farid Sholeh di Jalan
Sidonipah 7 Surabaya membeli secara patungan barang berupa narkotika
Golongan I Jenis sabu. Setelah bertemu dengan
DPO Farid Sholeh, kemudian Terdakwa Priadi Santoso menyerahkan uang
sebesar Rp 100.000 hasil patungan antara terdakwa Priadi Santoso dan
M.Sukron.
Kemudian kedua Terdakwa diperintah
oleh DPO Farid Sholeh menunggu di dalam WC Umum. Setelah beberapa menit
kemudian DPO Farid Sholeh mendatangi kedua Terdakwa sambil memberikan
seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna
merah beserta 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa
M.Sukron.
Lantas kedua Terdakwa pun masuk
kembali kedalam WC Umum untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah
selesai mengkonsumsi sabu, seperangkat alat hisap sabu tadi dengan sisa
sabu seberat±1 ,87 gram diletakan sama Terdakwa Priadi Santoso di bibir
bak mandi di dalam WC Umum tersebut.
Kemudian
pada saat kedua Terdakwa keluar dari WC Umum tadi, langsung ditangkap
oleh dua anggota kepolisian yang saat itu sedang patroli. dituntut
hukuman rehabilitasi kendati sewaktu ditangkap polisi menemukan barang
bukti seperangkat alat hisap sabu (bong) yang berisi sabu-sabu seberat
1,87 gram. (Ban)
0 Komentar