Dua Terdakwa Sabu di Rehabilitasi, Tuntutan Jaksa Sulfikar Tidak Ada Pertimbangan Apa Apun


Surabaya, Newsweek - Priadi Santoso dan M.Sukron Makmun yang berniat pakai sabu bareng dengan cara membeli patungan, terlihat sumringah. Setelah Jaksa Sulfikar hanya menuntut 6 bulan rehabilitasi 3 bulan tanpa ada pertimbangan

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan kedua terdakwa Priadi dan Sukron terbukti memiliki dan menguasi seperangkat alat hisap sabu (bong) yang berisi sabu-sabu seberat 1,87 gram. Dan keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dakwaan alternatif.

"Menuntut hukuman kepada terdakwa Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun dengan pidana penjara selama 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 3 bulan,"kata Sulfikar dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Anehnya dalam tuntutan JPU Sulfikar tidak menyantumkan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa, juga tidak mengatakan hal-hal yang meringankan ke dua terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa Priadi Dwi Santoso dan Terdakwa M. Sukron Makmun (berkas terpisah) mendatangi rumah DPO Farid Sholeh di Jalan Sidonipah 7 Surabaya membeli secara patungan barang berupa narkotika Golongan I Jenis sabu. Setelah bertemu dengan DPO Farid Sholeh, kemudian Terdakwa Priadi Santoso menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 hasil patungan antara terdakwa Priadi Santoso dan M.Sukron.

Kemudian kedua Terdakwa diperintah oleh DPO Farid Sholeh menunggu di dalam WC Umum. Setelah beberapa menit kemudian DPO Farid Sholeh mendatangi kedua Terdakwa sambil memberikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah beserta 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa M.Sukron.

Lantas kedua Terdakwa pun masuk kembali kedalam WC Umum untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, seperangkat alat hisap sabu tadi dengan sisa sabu seberat±1 ,87 gram diletakan sama Terdakwa Priadi Santoso di bibir bak mandi di dalam WC Umum tersebut.

Kemudian pada saat kedua Terdakwa keluar dari WC Umum tadi, langsung ditangkap oleh dua anggota kepolisian yang saat itu sedang patroli. dituntut hukuman rehabilitasi kendati sewaktu ditangkap polisi menemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu (bong) yang berisi sabu-sabu seberat 1,87 gram. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement