Menguji SOP Perbankan di Persidangan PN Kota Madiun " Yuli Hanes Versus Bank BRI "

Para Kuasa Hukum Penggugat bersama saksi Ahli saat sebelum sidang di PN Kota Madiun.

MADIUN - Mengacu pada Undang undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Pengertian Bank dan Hukum Perbankan bahwa Bank berfungsi sebagai financial intermediary dengan usaha Utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa jasa lainnya yang lazim dilakukan Bank dalam lalu lintas pembayaran, kedua fungsi itu tidak bisa dipisahkan. Seringkali permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terhadap hukum dan peraturan perundangan tentang Perbankan atau akibat pelanggaran SOP Perbankan oleh petugas atau pegawai Bank serta pelanggaran terhadap aturan main yang telah diperjanjikan sebelumnya antara Kreditur dengan Debitur serta permasalahan lainnya.

Satu contoh seperti yang terjadi saat ini,munculnya polemik antara seorang nasabah Bank dengan Bank berplat merah BRI Cabang Madiun yang saat ini masih bergulir proses persidangannya di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmat Kaplale SH pada Rabu,29 Juni 2022 kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam Sidang tersebut,Yuli Hanes selaku Penggugat menguasakan kepada Adi Yuwono SH dan Wahyu sesar TSN, S.H dari Kantor Hukum Djoko Purnawan Dewantoro & Partners selaku Kuasa Hukum melayangkan Gugatan terhadap Kepala Bank BRI Cabang Madiun,yang dalam sidang kemarin menghadirkan saksi Ahli dari Fakultas Hukum Unmer Madiun yakni Krista yitawati,SH,MH yang juga kandidat Doktor UNS.

Dalam penyampaian pendapatnya,Ahli menyampaikan banyak hal terutama terkait dengan Perbankan termasuk regulasi dan ketentuan ketentuan aturan lainnya yang menjadi pedoman terutama bagi Kreditur maupun Debitur. Pendapat Ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut diantaranya tentang apa yang dimaksud dengan Perbankan itu,kemudian tentang Kredit Modal Kerja atau KMK,termasuk tentang Standar Operasional Prosedur yang wajib dilakukan oleh Bank terkait pra pemberian pinjaman maupun pasca pengucuran pinjaman kepada Debitur, selanjutnya Ahli juga memberikan pendapatnya tentang kewajiban kewajiban Kreditur dalam rangka pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan dana pinjaman oleh Debitur sesuai yang telah diperjanjikan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya potensi kredit bermasalah.Prinsip kapasity dan kehati hatian Kreditur seperti pertimbangan kalkulasi  kemampuan kewajiban pengembalian pinjaman oleh Debitur, penilaian atas perhitungan keuntungan usaha yang dijalankan oleh Debitur,rekam jejak dari debitur tentunya menjadi pertimbangan kreditur sebelum mengucurkan pinjaman, dimana bahwa Bank tentunya telah mempunyai Management Resiko yang baku.

Menanggapi beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat,diantaranya terkait prosedur dan mekanisme Lelang menurut ketentuan yang ditentukan, Ahli memberikan pendapat antara lain ketentuan terkait kewajiban Bank mengumumkan atau publikasi melalui Media Masa baik Lelang tahap pertama maupun Lelang Ulang. Dua kali publikasi di Media Massa pada Lelang Pertama dan cukup satu kali publikasi (karena dianggap debitur sudah mengetahui)di Media Massa saat Lelang Ulang. Jika itu tidak dilakukan berarti melanggar.Kemudian menanggapi pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat terkait ketentuan penetapan harga jual Lelang dari obyek agunan pinjaman,Ahli berpendapat bahwa penentu limit nilai lelang adalah Debitur dan Penilai Independen atas obyek agunan berdasarkan nilai pasar pada umumnya.

Ada beberapa pendapat lainnya terkait Perbankan menurut pendapat dan pengetahuan Ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut,oleh Kuasa Hukum dari Tergugat(Bank BRI) awalnya tidak ditanggapi namun akhirnya Kuasa Hukum Tergugat mengajukan juga beberapa pertanyaan kepada Ahli.Mengingat Jadwal sidang yang baru dimulai sore hari dan waktunya sudah menjelang maghrib akhirnya persidangan berlangsung singkat.Sidang ditutup dan agenda selanjutnya pada pekan depan mengagendakan Kesimpulan.

Dari keterangan dan pendapat Ahli dalam persidangan tersebut,tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam rangka menguji prinsip keperdataan, obyektivitas hukum dan kualitas perkara serta fakta fakta di persidangan yang nantinya mendasari Putusan Majelis Hakim terhadap perkara tersebut.Kita tunggu saja.... (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement