Saksi Tergugat Mengaku " Jual Beli Hanya Pura Pura " Dipatahkan Kuasa Hukum Penggugat


MADIUN - Sidang lanjutan perkara Gugatan Lilin Ernawati terhadap Yusuf Roni sebagai Tergugat pada Selasa,7 Juni 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Kota Madiun mengagendakan pemeriksaan 2 saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat . Dua saksi tersebut yakni Ny. Tri Yenny dan Endro. Dari keterangan Saksi Tri Yenny di persidangan terungkap bahwa saksi mengatakan tidak pernah tahu terkait proses peralihan nama di Sertifikat yang awalnya adalah miliknya beralih ke Lilin Ernawati. Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Penggugat yakni Wawan Sugiarto mematahkan keterangan saksi yang awalnya memberikan keterangan telah terjadi jual beli pura pura.Saat dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum Penggugat yakni Wawan Sugiarto terkait jual beli pura pura yang dimaksud itu kapan terjadinya dan dimana terjadinya , saksi kebingungan menjawab serta meralat keterangan sebelumnya dan mengatakan tidak ada jual beli pura pura. Saat itu Ketua Majelis Hakim juga menandaskan bahwa tidak ada jual beli pura pura dalam hukum. 

Seperti diketahui sebelumnya bahwa dalam perkara tersebut pihak Penggugat memberikan Kuasa Hukumnya kepada Wawan Sugiarto SH MH dan Arif Syuhaini SH sementara pihak Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya yakni Indra Priangkasa & Partners.

Dari keterangan Saksi saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya oleh pihak Tergugat yakni Ita Diah Roro , Anik dan Tri Yenny (pemilik obyek sengketa sebelum berpindah nama ke Lilin Ernawati ), diperoleh fakta di persidangan tidak ada kesepakatan sebelumnya antara Tergugat dengan Penggugat terkait jual beli yang dimaksud. Pertemuan antara Penggugat dan Tergugat terjadi hanya saat pembayaran pelunasan di Bank Mandiri.Dalam keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi di persidangan,terkait pinjam nama Lilin Ernawati ( Penggugat ) untuk pengajuan akad kredit di Bank,kemudian soal proses terjadinya pelunasan di Bank oleh Yusuf Roni(Tergugat) karena angsuran macet,kemudian proses rencana AJB di Notaris yang akhirnya tidak terjadi dan fakta belum pernah ada pertemuan dan kesepakatan sebelumnya antara Penggugat(Lilin Ernawati) dengan Tergugat(Yusuf Roni) soal terjadinya jual beli obyek sengketa yang berada di jalan Barito Kota Madiun tersebut terungkap di persidangan.

Fakta di Persidangan seperti yang disampaikan oleh saksi saksi terungkap bahwa peralihan kepemilikan atas obyek sengketa tersebut sudah diproses AJBnya oleh Notaris secara sah yakni dari Tri Yenny beralih kepemilikan ke Lilin Ernawati , meski pihak Tri Yenny bersikukuh menyatakan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan saat di Notaris untuk kepentingan pencairan pinjaman di Bank, dan bukan AJB. Saksi Tri Yenny dalam persidangan juga mengatakan bahwa Notaris tidak membacakan terlebih dahulu kepadanya. Menurut Tri Yenny dirinya hanya diberitahu oleh anaknya yang bernama Ita bahwa tanda tangan tersebut untuk kepentingan pencairan dana pinjaman dari Bank padahal faktanya itu adalah AJB dan peralihan kepemilikan tanah rumah yang saat ini menjadi obyek sengketa dari Tri Yenny ke Lilin Erna wati.

Masih menurut keterangan Saksi Ita roro diah , Anik dan Tri Yenny di persidangan bahwa kesepakatan jual beli obyek sengketa kepada Yusuf Roni adalah kesepakatan keluarga dengan maksud menyelamatkan obyek tanah rumah yang ada bangunan Gereja karena menurut mereka obyek tersebut akan dilelang oleh Bank. Menurut keterangan para saksi Ita , Anik dan Tri Yenny bahwa kesepakatan penjualan tersebut diwujudkan dengan Pelunasan Angsuran pinjaman Ita yang macet di Bank Mandiri oleh Yusuf Roni sebesar 490 juta. Padahal secara hukum kepemilikan atas obyek sengketa tersebut sudah beralih ke Lilin Erna wati,sementara pihak Lilin Ernawati merasa belum pernah ketemu atau kenal dengan Yusuf Roni apalagi sampai diajak bicara terkait kesepakatan jual beli sebelumnya atas obyek sengketa tersebut.

Masalah muncul setelah Yusuf Roni membayar lunas angsuran pinjaman di Bank sebesar 490 juta dan berencana langsung AJB di Notaris,namun pihak Lilin Ernawati tidak mau tanda tangan dengan alasan belum pernah ada kesepakatan sebelumnya antara dirinya dengan Yusuf Roni. Pihak Lilin Ernawati akhirnya hanya memberikan Surat kuasa pengambilan Sertifikat di Bank kepada Yusuf Roni yang hingga sekarang masih dibawa oleh Yusuf Roni. Dan perkara Gugatan yang saat ini tengah berlangsung,adalah terkait sertifikat yang saat ini masih dikuasai oleh Yusuf Roni. Hingga berjalannya waktu terkait belum bersedianya Lilin Ernawati tanda tangan AJB tersebut,pihak Yusuf Roni melaporkan Lilin ke Polres Madiun Kota dengan tuduhan melakukan pasal penipuan dan saat ini status Lilin telah menjadi Tersangka.

Sidang yang digelar dan dipimpin oleh Abdullah Mahrus SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim pada Selasa 6 Juni 2022 kemarin akhirnya kembali ditunda pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat dan Tergugat. ( Jhon ).

Lebih baru Lebih lama
Advertisement