Kurator Terangkan Bahwa PT Rakuda Furniture Dalam Keadaan Pailit

 
Surabaya, Newsweek - Sidang dugaan kurang bayar yang menjadikan Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Tirta 2, Kamis (28/7/2022) ini, Sururi, SH.,MH., Hari Kisbandrio, SH., Ratno Tismoyo, SH., menghadirkan seorang kurator dan pengurus.

Kurator dan pengurus yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawira itu bernama Purwanto. Diawal persidangan, kurator dan pengurus yang dihadirkan sebagai saksi fakta ini ditanya apakah ia mengetahui bahwa PT. Rakuda Furniture ini dalam keadaan pailit?

Menjawab pertanyaan Ratno Tismoyo, salah satu pembela terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita tersebut, Purwanto mengatakan bahwa ia ditunjuk dan diangkat sebagai kurator dalam perkara pailit PT. Rakuda Furniture berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2020/ PN.Niaga.Sby tanggal 24 Juli 2020.

Setelah ditunjuk sebagai kurator dalam perkara pailit PT. Rakuda Furniture, Purwanto mengatakan bahwa dia menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan selama masa kepailitan, melakukan rapat-rapat kreditur, menerima tagihan dari para kreditur, melakukan verifikasi piutang, serta melakukan pendataan aset-aset PT. Rakuda Furniture.

Purwanto kembali menjelaskan, sebagai kurator, ia juga mendengar adanya permasalahan kurang bayar terhadap upah karyawan PT. Rakuda Furniture. "Kemudian, pihak karyawan mengajukan tagihannya kepada kurator waktu itu. Masalah adanya tagihan upah karyawan PT. Rakuda Furniture yang kurang bayar tersebut, sudah dilakukan verifikasi di rapat pencocokan verifikasi hutang," ungkap Purwanto, Kamis (28/7/2022).

Purwanto kembali menjelaskan, sebagai kurator ia pernah mendampingi terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai Direktur PT. Rakuda Furniture di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Propinsi Jawa Timur, sehubungan dengan adanya kurang bayar upah karyawan.

Lebih lanjut Purwanto menjelaskan, kedatangannya bersama dengan terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita itu karena adanya panggilan dari Disnaker Propinsi Jawa Timur. "PT. Rakuda Furniture ini statusnya dalam kondisi pailit, sehingga saya sebagai kurator berwenang untuk hadir maupun mengurusi PT. Rakuda Furniture," jelas Purwanto.

Kemudian, lanjut Purwanto, saya yang ditunjuk sebagai kurator, mengajukan kepada Disnaker Propinsi Jawa Timur permohonan penghentian penyidikan. Adapun surat permohonan penghentian penyidikan yang diajukan Purwanto kepada Disnaker Propinsi Jawa Timur itu nomor : 21/PAILIT-RF/P&R/x/2020 tanggal 02 Oktober 2020.

Saat mendatangi kantor Disnaker Propinsi Jawa Timur itu, Purwanto mengatakan bertemu dengan Kepala Seksi Bina Penegakan Hukum Disnaker Propinsi Jawa Timur, Hasan Mangalle, SH., M.H. Disnaker Propinsi Jawa Timur, sambung Purwanto, kemudian menanggapi secara tertulis adanya permohonan penghentian penyidikan PT. Rakuda Furniture.

Surat tanggapan Disnaker Propinsi Jawa Timur nomor : 560/7578/ PPNS-Naker/108.5/2020 tertanggal 16 Nopember 2020 itu berisi, bahwa PPNS setelah melakukan langkah-langkah penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas dan barang bukti pelanggaran yang dilakukan PT. Rakuda Furniture.

Berdasarkan KUHAP pasal 107 ayat (3) dalam hal tindak pidana, telah selesai disidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada pasal 6 ayat (1) huruf a. 

Maka pada tanggal 10 Agustus 2020 melalui Korwas PPNS Polda Jawa Timur berkas perkara tersebut di kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri pasal 37 ayat (1), penyerahan perkara hasil penyidikan PPNS merupakan pelimpahan tanggung jawab suatu perkara dari Penyidik ke Penuntut Umum, jo paragraf 12 Penghentian Penyidikan. 

Pasal 40 Penghentian merupakan salah satu kegiatan penyelesaian perkara yang dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dihentikan demi hukum, karena tersangka meninggal dunia, tuntutan tindak pidana telah kedaluwarsa dan/atau tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Masih berdasarkan uraian Surat tanggapan Disnaker Propinsi Jawa Timur nomor : 560/7578/ PPNS-Naker/108.5/2020 tertanggal 16 Nopember 2020, dinyatakan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan bersifat lex specialis.

Penyidik dapat mempertimbangkan untuk membuat Surat Penghentian Penyidikan apabila pihak-pihak yang bersengketa melakukan mediasi sendiri dan ada penyelesaian yang dibuat kedua belah pihak dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) dan dilampiri dengan bukti-bukti pencabutan surat pengaduan pihak pelapor, bukti pembayaran penyelesaian hak-hak pekerja, saksi dari pekerja/buruh yang sudah di BAP oleh PPNS mencabut / membatalkan keterangan yang telah diberikan pada waktu di BAP penyidik.

Sebagai saksi yang dihadirkan dimuka persidangan, Purwanto juga menjelaskan, selama masa kepailitan, para buruh terus menagih ke kurator tentang adanya kurang bayar upah karyawan PT. Rakuda Furniture. "Permohonan para buruh ini sudah diakui dan diakomodir dalam tagihan tetap," kata Purwanto dimuka persidangan.

Masih menurut keterangan Purwanto dimuka persidangan, setelah Disnaker Propinsi Jawa Timur menanggapi permohonan kurator terkait dengan penghentian penyidikan PT. Rakuda Furniture, pihak kurator kemudian memberikan jawaban atas pernyataan Disnaker Propinsi Jawa Timur itu. "Karena menurut kurator, apabila perkara ini dilanjutkan, harus (ada) ijin hakim pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kepailitan," papar Purwanto.

Purwanto kemudian membacakan dasar hukum adanya ijin dari hakim pengawas jika proses penyidikan PT. Rakuda Furniture ini dilanjutkan. Lebih lanjut Purwanto mengatakan, memperhatikan ketentuan pasal 31 juncto pasal 93 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), apabila perkara penyidikan terhadap PT. Rakuda Furniture (dalam pailit) di Disnaker Provinsi Jawa Timur tetap dilanjutkan, maka memerlukan ijin pengadilan atau atas usul Hakim Pengawas.

Ratno Tismoyo, salah satu penasehat hukum terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita kemudian bertanya ke saksi berupa jumlah kurang bayar PT. Rakuda Furniture terhadap upah atau gaji karyawannya. Menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa itu, Purwanto menjelaskan, berdasarkan penetapan kekurangan pemenuhan hak pekerja dari Disnaker Propinsi Jawa Timur tanggal 31 Mei 2018, total kurang bayar sekitar Rp. 453.624.000.

Dengan adanya ketetapan dari Disnaker terkait dengan kekurangan bayar PT. Rakuda Furniture itu, Purwanto kemudian memasukkannya dalam kreditur. "Sesuai dalam verifikasi, kurator telah mengklasifikasikan kreditur buruh sebagai kreditur preferen karena terdapat kekurangan upah," terangnya.

Berdasarkan penetapan hakim pengawas, Purwanto kembali melanjutkan, kekurangan upah terutang ini jumlahnya Rp. 453.624.000. Purwanto dalam persidangan juga menerangkan tentang adanya piutang tetap, ada dua kriteria kreditur. Dua klasifikasi kreditur yang ditetapkan Purwanto sebagai kurator di perkara kepailitan PT. Rakuda Furniture ini adalah kreditur preferen dan kreditur konkuren.

Purwanto juga menjelaskan, buruh juga menagih ke kurator tentang adanya pesangon selain adanya kekurangan upah. "Jadi, kekurangan upah saya klasifikasikan sebagai kreditur preferen yang harus didahulukan pembayarannya diatas kreditur separatis," paparnya.

Purwanto kembali menerangkan, terhadap jumlah hutang kreditur preferen sudah dilakukan pembayaran melalui rekening kuasanya. "Sudah dilakukan pembayaran melalui rekening BCA kantor cabang Kediri atas nama Imam Sudjono sebesar Rp. 195.169.498,00. Jumlah ini untuk pembayaran tahap pertama," ungkap Purwanto.

Purwanto dalam persidangan ini juga mengakui adanya kekurangan untuk pembayaran upah karyawan itu walaupun telah dibayarkan Rp. 195.169.498,00. Menurut Purwanto, kekurangan itu karena kurator yang ditunjuk masih melakukan pemberesan terhadap piutang PT. Rakuda Furniture yang lain dan belum tuntas.

Untuk diketahui, dalam perkara yang menjadikan Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai terdakwa ini, Jaksa Djamin Soesanto, SH., dan Jaksa Nining Dwi Ariany dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 90 ayat (1) Jo pasal 185 UU R.I No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016.

Masih dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu juga diceritakan, bahwa perbuatan terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita ini terjadi antara tahun 2016 sampai 2017, bertempat di PT. Rakuda Furniture Jalan Margomulyo Permai III No.14-D Surabaya.

Surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita bekerja sebagai Direktur Utama PT. Rakuda Furniture berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor : 503/11/877.B/436.7. 5/2016 tanggal 27 Desember 2016 atas nama penanggung jawab/pengurus Wibowo Pratiknyo Prawita, Surat Ijin Usaha Perdagangan (Menengah) No.503/12439.A/436.7.5/2016 tanggal 23 Desember 2016 atas nama penanggung jawab dan jabatan Wibowo Pratiknyo Prawita dan Surat Pengesahan Pendirian PT. Rakuda Furniture No.AHU 46420.AH.01.01.tahun 2011 tanggal SK 23 September 2011 atas nama Wibowo Pratiknyo Prawita selaku Direktur Utama. 

Dalam menjalankan perusahaan, terdakwa dibantu Supriyanto, SH selaku HRD dan Wakijan sebagai pimpinan pabrik. Pada Desember tahun 2016, jumlah tenaga kerja di PT. Rakuda Furniture berjumlah sekitar 150 orang dengan status karyawan kontrak.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota tahun 2016 dan pasal 90 ayat (1) UU nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran upah minimum Kota Surabaya pada tahun 2016 sebesar Rp.3.045.000.

PT. Rakuda Furniture tahun 2016-2017, membayar upah minimum dibawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015, antara lain kepada Tirta Dwi Suryanto, SH bekerja di bagian gudang dengan besaran gaji Rp. 2.500.000, Agus Jumadi menerima gaji sebesar Rp.2.735.000, Achmad Mokhtar menerima gaji sebesar Rp.2.735.000, Sulkan menerima gaji sebesar Rp.2.500.000, Khoirul Anam menerima gaji sebesar Rp.2.535.000, Anton Trimahendra menerima gaji sebesar Rp.2.535.000, dan Andri Wicaksana menerima gaji sebesar Rp.2.200.000, sedangkan gaji yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2016 sebesar Rp.3.045.000.

Selain para karyawan tersebut, masih ada karyawan lain yang dibayar di bawah besaran upah minimum sesuai Ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 dan pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu atas nama Kasian dan kawan-kawan yang jumlahnya 66 orang dengan kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp.522.744.000.

Setelah Pergub No.68 tahun 2015 diundangkan pada tanggal 20 Nopember 2015, terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan itu.Terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita juga tidak melakukan permohonan penangguhan pembayaran upah pekerja/buruh kepada Gubernur Jawa Timur.

Masih dalam isi surat dakwaan JPU dijelaskan, sebagai Direktur Utama PT. Rakuda Furniture terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita tidak mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja di Surabaya, sehubungan dengan tindakannya membayar upah dibawah besaran upah minimum Kota Surabaya.

Atas kejadian ini, para pekerja melaporkan PT. Rakuda Furniture ke Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Transmigrasi di Surabaya melalui Surat Pengaduan No.007/PUK-SPAI-FSPMI/PT.RF/ SBY/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement