Didakwa Jaksa Tanjung Perak Terkait Penipuan, Medina Zein Ajukan Eksepsi


Surabaya - Newsweek - Sidang perkara sangkaan menawarkan produk tas bermerk Hermes padahal palsu melibatkan Medina Zein sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/11/2022).

Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Ugik Brahmantyo, usai bacakan dakwaannya, di reaksi secara tegas oleh, terdakwa yakni, melakukan eksepsi. " Saya eksepsi atas dakwaan JPU Yang Mulia, melalui, Penasehat Hukumnya ," ujar terdakwa.

Sebagaimana diketahui, dakwaan JPU, disebutkan, pada 28 Juni 2021, terdakwa menawarkan barang, mempromosikan barang dengan potongan harga. Melalui penawaran terdakwa meminta Uci Flowdea Sudjiati guna transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Medina Global Indonesia juga ke rekening atas nama terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengirim 3 tas merk Hermes produk Prancis ke Uci Flowdea Sudjiati (korban) melalui Firda. Kemudian, korban memeriksa tas tersebut.

Alhasil, ke tiga tas diyakini, korban tidak sesuai dan membatalkan pembelian. Dari pembatalan korban pihak terdakwa tidak keberatan namun, terdakwa justru menawarkan kembali tas merk Hermes yang diakuinya, adalah milik pribadi. Selain itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa barang milik pribadi terdakwa adalah asli 1000 persen.

Lagi lagi, korban mengetahui barang tersebut, tidak sesuai keasliannya, hingga korban merasa dirugikan terdakwa sebesar 1 Milyard lebih. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 9 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement