Mantan Direktur PT ABI Agung Astanto Sulaiman, Divonis 8 Tahun Penjara

 

Surabaya - Agung Astanto Soelaiman, mantan Direktur PT Atlantic Bumi Indo (ABI) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Agung dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 28,3 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Cokorda Gede Arthana, S.H.,M.H menyatakan terdakwa Agung Astanto Soelaiman terbukti secara melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,"kata hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/11/2022).

Selain hukuman badan terdakwa Agung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 Bulan,"tegas hakim Cokorda.

Tak hanya itu terdakwa Agung jika diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. "Jika tidak dibayar terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara,"tambahnya.

Adapun pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi. Hal yang meringankan terdakwa sopa selama persidangan. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni Tugianto langsung menyatakan banding. "Kami banding Yang Mulia,"kata Tugianto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Harwiadi, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan alias pikir-pikir. Tuntutan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Raden Harwiadi, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Agung selama selama 17 tahun denda Rp 500 juta. Dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 28 miliar. Jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 9 tahun.

Untuk diketahui, bahwa pada tahun 2014 Agung Astanto Soelaiman, yang menjabat sebagai Direktur PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, senilai Rp 60 miliar dengan berbagai jaminan rumah. Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara dirugikan Rp28.365.000.000.

Setelah diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan kredit PT Atlantic Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya. 

Seusai persidangan Tugianto mewakili tim penasihat hukum terdakwa, menyebut penerapan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, terhadap kliennya tidak tepat dan belum ada kepastian hukumnya sebab kerugian negara masih potensial.

"kami akan banding. ingat, kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan BPK. Jika tidak disertai bukti kerugian negara dari BPK maka unsur korupsinya belum tepenuhi" pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement