Sidang Dugaan Penggelapan BBM, Proses Pemindahan dan Pasang Selang Dilakukan Crew Bahana


SURABAYA - Sidang lanjutan, dugaan penyelewengan BBM yang melibatkan 17 terdakwa, Eko Islindayanto (dalam berkas terpisah) saat beri keterangan sebagai saksi timbal balik mengakui, terima uang hasil penjualan BBM dari Edi Setyawan (terdakwa).

Sebagaimana diketahui, Eko Islindayanto memberikan keterangan, sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heru Cahyono. Dalam keterangannya, Eko Islindayanto (terdakwa), mengaku, dalam pembayaran menerima uang 1,10 Milyard dan saya terima beres saja dari Edi Setyawan (terdakwa)." Saya sudah terima uang 1,10 Milyard. Uang itu, buat beli tanah, mobil dan foya foya. Tanah saya beli tunai dan saya terima uang dari Edi Setyawan juga secara tunai ," tuturnya.

Menukil diawal keterangan, Eko Islindayanto menyampaikan, sejak dirinya bekerja pada 2014 di bagian bunker officer sebagai driver dan di bagian bunker officer adalah Nur Habib, Edial, Anggoro. Ia menjabarkan proses suplai BBM berupa, sonding ke tangki yang akan diisi BBM. Terkait, sonding kebanyakan dilakukan di awal dan secara Standar Operasional (SOP) dirinya, tidak mengetahui." Kebiasaan sonding hanya diawal saja dan bunker officer melapor ke Erwinsyah (terdakwa). Tiap hasil sonding selalu kita laporkan ," bebernya.

Eko Islindayanto menyinggung istilah Poket yaitu, sisa BBM di kapal yang tidak dilaporkan. Poket yang punya orang kapal, KKM dan Masinis. Lebih lanjut, Eko Islindayanto mengatakan, Poket Khan !, dalam kapal. Jadi jika ada Poket 20 Kilo Liter (KL) dan dalam Purchasing Order (PO) 100 KL maka pesanan BBM 100 KL yang dimasukkan hanya 80 KL.

Dalam proses tersebut, saya berperan pasang selang lalu nanti di ganti Sukardi.Sebenarnya, praktek ini sudah berjalan lama. " Saya lupa sejak tahun berapa praktek ini berjalan dan perihal ini, saya diajari oleh, Edi Setyawan (terdakwa) ," paparnya.

Eko Islindayanto tidak menampik, bahwa yang berperan hentikan Flowmeter dan Poket di transaksikan KKM dan Masinis 2 tahu. Secara mekanisme, terkadang KKM melapor ke Edi Setyawan lalu bilang ke saya juga terkadang Masinis 1 titip dijualkan.

Dalam sebulan masinis 1 dan KKM jual Poket gak mesti kadang 2 kali. Yang pasti tiap bulan ada. Eko Islindayanto menambahkan, terkait job desk para KKM dan Masinis 2 , saya tidak tahu.

Untuk harga jual BBM yang tentukan siapa saya tidak tahu. saya berperan pindah BBM ke Bahana. Perihal diatas, KKM dan Masinis intens melakukan komunikasi dengan Bahana saya tidak tahu. Masih terkait, proses pengisian BBM, saksi dan bunker officer bisa seperti, Anggoro atau Edial lalu Sukardi melepas pompa dan diganti selang.

" Yang perintahkan berhenti dirinya dan bunker officer. Aedangkan, dalam BAP saksi mengatakan, tahu Flowmeter masuk orang bunker officer. Dibawah kadang ada masinis 2 serta KKM tidak ikut ," jelasnya.

Pada proses pemutaran pompa yang berperan, bunker officer, pengawas Sukardi bukan KKM. Diujung persidangan, Sang Pengadil, Sutrisno, mempertegas keterangan saksi yakni, Poket adalah sisa yang tidak dilaporkan di kapal Meratus dan itu milik orang mesin. Suplai di kapal Meratus saat suplai poket diganti dan kembali ke Bahana (istilah poket berpindah ke Bahana dijual).

Selain saksi terima uang dari Edi Setyawan tapi saksi mengerti bagaimana menyisihkan BBM, yaitu, dengan menyisihkan ke Bahana yang dijual ke Bahana.    Sementara, Penasehat Hukum Ade Dharma saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa keterangan Eko Islindayanto sudah jelas merevisi keterangannya dalam BAP.

Dipersidangan, inisiatif penyisihan BBM itu, dari Edi Setyawan (terdakwa). Selanjutnya, terkait proses pemindahan, memasang selang dilakukan oleh, crew Bahana. Masih menurut Ade Dharma, inti keterangan tadi bahwa penyisihan atau disisihkan di kapal Bahana. Jadi dinilai sendiri lah !, yang di untungkan siapa ?. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement