Kades Cantuk Masbudi “Adanya Jalan Rusak, Yang Dirugikan Masyarakat dan Negara”

BANYUWANGI - Kerusakan jalan yang ada di kabupaten Banyuwangi menurut data di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebanyak 55 persen dari 3.380 Km, setara 1.877 km jalan.

Terparah berada di tiga titik kecamatan, yakni kecamatan Songgon dengan kerusakan sepanjang 254 Km. kedua kecamatan Sempu sepanjang 151 Km, kecamatan Bangorejo 142 Km  termasuk kecamatan Singojuruh.

Ruas jalan poros kecamatan yang tidak sempat dibangun tahun 2022 akan dikerjakan tahun 2023 seperti jalan penghubung Rogojampi- Songgon- Curahjati-Grajagan juga jalan desa Cantuk kecamatan Singojuruh.

“Masyarakat desa Cantuk kecamatan Singojuruh Banyuwangi sudah lama tidak menikmati jalan mulus, diperbaiki tidak terlalu lama rusak lagi, sehingga masyarakat maupun negara sangat dirugikan”ungkap kepala desa (kades) Cantuk Masbudi Senin (13/3/2023).

Kerusakan jalan  faktor penyebabnya pertama, cuaca ekstrim sering hujan, kedua kwalitas bangunan jalan menurut saya (kades) dimungkinkan jauh dari pada standar kwalitas (ada permainan), ke tiga anggaran yang tersedia di kabupaten Banyuwangi terbatas, dan ini masyarakat harus memahami. Katanya.

Khususnya jalan rusak parah di desa Cantuk ,” Pemerintah desa (Pemdes) sudah berusaha semaksimal mungkin, baik itu dalam rangka perbaikan jalan, maupun itu jalan kewenangan kabupaten, tapi kami sudah intervensi  memperbaiki jalan terus menerus.” Katanya.

Adapun kerusakan jalan  separah ini sehingga menjadi tanah lagi, aspalnya hilang. Biarpun jalan sudah rusak ,dump truck bermuatan matrial pasir melebihi tonase,  setiap hari tetap melintas di desa Cantuk, ungkapnya.

Desa Cantuk merupakan lintasan jalan strategis  menghubungkan tiga kecamatan, yaitu kecamatan Singojuruh, Songgon dan Rogojampi. Banyak masyarakat yang menggunakan jalan ini, anak sekolah, pegawai, pedagang, distribusi hasil pertanian, dsb.

Dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup)  No,60 Th 2021 Tentang Angkutan Barang,Mobil,Bak ,Muatan Terbuka di kabupaten Banyuwangi. dengan demikian Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) mereka harus transfer muatan , diturunkan dari kendaraan ODOL dan dimuat dikendaraan lain dan ODOL tidak boleh melakukan uji kendaraan.

Tanggapan Kades Cantuk Masbudi sangat mendukung adanya Perbup No.60 Th 2021 terkait dengan angkutan. “disayangkan peraturan ini tidak semua elemen yang mendukung, sudah banyak yang menentang, akan tetapi yang berwenang cenderung tidak melaksanakan “ ungkapnya.

Sehingga kami dengan sangat terpaksa, melakukan tindakan-tindakan dengan dasar peraturan bupati. Jadi pemdes itu mempunyai kewenangan melakukan pengawasan tentang angkutan dum truk yang lalu lalang lewat jalan desa Cantuk.

Sehingga Pemdes Cantuk, mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Daerah, Kabupaten Banyuwangi, dimana satu-satunya desa yang benar-benar bebas ODOL di kabupaten Banyuwangi, dan sekarang semua desa harus bisa mengikuti seperti desa  Cantuk. Ungkapnya.

“Kami sangat prihatin  dengan adanya kondisi jalan yang rusak parah, masih ada terus dump truck yang melintas dengan membawah muatan matrial yang melebihi kapasitas”.

Untuk perbaikan jalan, “setiap tahun Pemda  selalu ada perbaikan jalan di desa Cantuk,  Tapi ingat jalan di desa Cantuk itu merupakan  jalan kabupaten kelas 3, batas maksimal muatan 8 ton, terus ini dilewati dump truck kapasitas 20 ton apa tidak hancur”. ungkapnya

Sekarang kita harus bersama-sama, di mulai dari masyarakat, terutama penambang dan sopir dump trucknya harus mempunyai kesadaran. Untuk  menyelamatkan jalan yang harus dilakukan ; pertama penegakan hukum harus diharapkan, terutama stick holdernya harus sungguh-sungguh mengetrapkan Perbup seperti Forpimda.

Dengan banyaknya jalan rusak kami (Masbudi) bersama semua kepala desa akan berkirim surat kepada Bupati.  Kapolresta. Dishub, juga mengadakan tindakan ulang menertibkan dum truk, sebab sekarang ini setelah terlepas dari pengawasan “kumat” lagi. muatan drump truck standar  dengan ODOL.

Kalau ini di biarkan tidak diawasi, percuma di bangun menghabiskan uang milyaran tetap akan rusak lagi, dan yang dirugikan masyarakat, negara,dan yang diuntungkan Bos penambang dan sopir dump truck, pungkasnya. (jok) 

Lebih baru Lebih lama
Advertisement