102 Proposal Dana Hibah Daerah Kembali Cair





Surabaya - Dana hibah daerah kepada kelompok masyarakat dipastikan kembali cair, menyusul telah dilakukannya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah di lobby Balai Kota, Kamis (25/10). Pembubuhan tanda tangan dilakukan oleh kepala SKPD terkait dengan para penerima hibah dengan disaksikan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan anggota komisi C DPRD H. Sudirdjo.


            Dalam laporannya, Asisten II Sekkota, Muhlas Udin menjelaskan, saat ini 102 proposal siap untuk di teken. Rinciannya, penerima hibah dari Dinas Sosial sebanyak 15 proposal, Dinas Kesehatan 2 proposal, dan Dinas Pendidikan 8 proposal. “Dari Bagian Pemerintahan ada 74 proposal, Dinas Koperasi dan UMKM 1 proposal, dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan 2 proposal. Sehingga total untuk hari ini ada 102 proposal yang siap menerima pencairan hibah,” katanya.
            Dikatakan Muhlas, pencairan dana hibah ini adalah kali kesekian sepanjang tahun 2012. Total usulan hibah yang ada di APBD tahun ini ada 680 usulan dengan nominal mencapai Rp 25 miliar. Yang sebelumnya sudah dicairkan sebanyak 370 usulan yang nilainya sekitar Rp 13 miliar. “Ditambah hari ini ada 102 yang cair, sisanya kami usahakan secepatnya,” imbuh Muhlas.
            Ia juga mengingatkan kepada penerima hibah agar memenuhi semua aturan dan prosedur, agar apa yang sudah diprogramkan bisa dilaksanakan secepat mungkin.
            Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan, proses yang dilakukan Pemkot Surabaya bersama DPRD ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Risma -sapaan akrab walikota- menyebut, teknis verifikasi dinas serta survey lapangan bakal dijadikan percontohan oleh pusat.
            Walikota perempuan pertama di Surabaya ini juga mewanti-wanti kelompok masyarakat penerima hibah agar tidak memberikan uang sepeser pun kepada petugas pengawas. “Selain penerima hibah, Pemkot juga diperiksa oleh BPK. Jadi semua akan diawasi karena ini menggunakan uang rakyat. Untuk bapak-ibu penerima hibah, nanti akan ada petugas dari kecamatan/kelurahan yang mengawasi. Jangan memberi apapun!” tegas walikota.
            Terkait penerima hibah, adalah hasil dari jaring aspirasi masyarakat (jasmas) oleh kalangan DPRD Surabaya. Dana hibah yang diterima harus mencakup bidang pendidikan, kesejahteraan, keagamaan, kesenian, kesehatan, dan olahraga.  ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement