Anggota Polres Tuban Hajar Wartawan

Surabaya - LBH Pers Surabaya mendengar dengan penuh keprihatinan kekerasan terhadap 2 orang jurnalis, yakni Mubarok (JTV) dan Muthohar (beritajatim.com) yang dilakukan oleh anggota Kepolisian saat yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistiknya meliput konser musik D'Massiv di alun-alun Tuban, Minggu malam (17/11/2013) . 

"Informasi yang diterima LBH Pers Surabaya menyebutkan saat Mubarok mengambil gambar polisi yang sedang menenangkan dan menangkap beberapa penonton yang membuat ricuh, ada anggota Polisi yang dengan sengaja memegang Mubarok, merebut kamera dan merampas kaset yang berada di dalamnya," kata Athoillah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya. 

Muthohar yang berdekatan dengan Mubarok menjelaskan kepada aparat Kepolisian bahwa Mubarok adalah jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Namun justru Muthohar menerima kekerasan, berupa kepala yang dipukul dengan tongkat. 

"LBH Pers Surabaya memandang tindakan aparat Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang menghalang-halangi kemerdekaan pers, yang dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Terhadap yang bersangkutan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU nmor 40 tahun 1999 tentang Pers," terangnya. 

LBH Pers Surabaya mendesak adanya penyelidikan dan penyidikan yang memadai atas tindakan ini. permintaan maaf yang dilakukan oleh Kapolres Tuban tidak menjadi alasan yang cukup untuk tidak dilakukannya proses hukum. 

LBH Pers Surabaya memandang bahwa tidak adanya penegakan hukum yang serius terhadap kejadian ini akan melahirkan impunitas bagi tindakan-tindakan kekerasan. Banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis sampai saat ini diduga sebagai akibat dari tidak adanya tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan sebelumnya. aparat hukum yang seharusnya menegakkan hukum secara benar dan profesional, justru menjadi pelaku utama impunitas. Untuk itu, LBH Pers Surabaya : 

1. Menuntut adanya proses hukum atas seluruh tindak kekerasan dan upaya menghalang-halangi aktivitas jurnalistik. upaya menghalang-halangi aktivitas jurnalistik jelas merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers yang diatur dalam UU nomor 40/1999 tentang Pers. 

2. Mengingatkan perusahaan pers dimana kedua jurnalis tersebut bekerja untuk memberikan pendampingan yang memadai sesuai dengan pedoman penanganan kasus kekerasa terhadap jurnalis, yang telah dibuat oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan pers. 

3. Meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menggunakan seluruh kewenangan yang dimilikinya untuk memastikan adanya penanganan yang sungguh-sungguh dan profesional atas kasus ini. 4. Menyerukan kepada seluruh pembela dan pendukung kemerdekaan pers agar memperkuat solidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers.

sumber dan foto : Beritajatim.com
Lebih baru Lebih lama
Advertisement