Gudang Beras Tugu Buaya 'bodong' Terancam Disegel Satpol PP


Surabaya NewsWeek – Banyaknya bangunan liar ( Bangli ) di wilayah kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes yang tersorot oleh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota adalah Gudang Beras Tugu Buaya ( GBTB ), Di jalan Raya Manukan Kulon no 74 mulai awal sampai sekarang tidak ada ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ).

 Namun rasanya pihak Gudang Beras Tugu Buaya tak pernah perduli aturan Pemkot Surabaya tentang tata cara Ijin Mendirikan Bangunan , terbukti, walaupun Dinas Cipta Karya telah memberi peringatan untuk yang 3 kalinya , akan tetapi pihak pemilik GBTB , tak pernah menghiraukan peringatan tersebut.

Diduga kuat pemilik Gudang Beras Tugu Buaya telah memasang tameng pengamanan dengan melibatkan Wartawan tanpa surat kabar dan oknum Kecamatan Tandes untuk membekingi bila ada masalah dengan Dinas Cipta Karya dan Satpol PP Kota Surabaya.

Untu saat ini  Satpol PP Kota Surabaya diuji untuk bisa melaksanakan Peraturan daerah sebagai penegak Perda Kota Surabaya , yang diinformasikan oleh pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ), Kota Surabaya bahwa panggilan ketiga sudah dilayangkan , bahkan rekomondasi  bantuan penyegelan sudah dikirimkan ke Satpol pp Kota Surabaya tinggal nunggu reaksi Penegak Perda , kapan penyegelan akan dilakukan .

Saat dikonfirmasi  staf Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya  Bambang menjelaskan,” pihak kami sudah mengirim surat peringatan ke 3 mas, kepada  pemilik Gudang Beras Tugu Buaya , serta kami telah melaporkan ke pihak Satpol PP Kota untuk minta bantuan penyegelan Gudang Beras Tugu Buaya yang sampai saat ini tidak memilki Ijin Mendirikan Bangunan,” terang Bambang .

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan , bahwa bangunan Gudang Beras Tugu Buaya masih dalam pengecekan, “Nanti tak chek dulu mas , biar anak buah ku yang kroscek nanti tak kabari , “ Ujar Irvan panggilan akarabnya Kepala Satpol PP Kota Surabaya.

Lain halnya, Plt Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya Eric ketika dihubungi melalui Telpon selulernya maupun BBM nya belum bisa member member keterangan terkait bangunan liar milik Gudang Beras Tugu Buaya di Jalan Raya Manukan Kulon No 74 wilayah Kelurahan Manukan Kulon.

Tidak beda jauh dengan Kasi Trantib Kecamatan Tandes  Tjahtur Sudarmono waktu dikonfirmasi terkait bangunan Bodong milik Gudang Beras Tugu Buaya diwilayahnya , namun Kasi trantib yang satu ini memilih diam saat dihubungi telpon selulernya .


Sampai berita ini diturunkan belum ada tanda- tanda  reaksi dari pihak Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak Perda Kota Surabaya untuk melakukan penyegelah terhadap Gudang Beras Tugu Buaya yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan.  Bersambung . ( Ham )    
Lebih baru Lebih lama
Advertisement