Pungli 450 Juta Lurah Dukuh Setro Disoal Asisten 1



           
Surabaya Newsweek- Dikit demi sedikit akhirnya terkuak  juga pungli Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona  ), yang dilakukan oleh Lurah Dukuh Setro, nampaknya Lurah yang satu ini tidak pernah takut melakukan perbuatan yang melanggar hukum , bahkan terkesan santai – santai saja walaupun melakukan tindak pidana korupsi  nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi  dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara , maksimal seumur hidup dengan denda 200 Juta  sampai  1 Miliar.

            Bahkan informasi  yang didapat dari pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN  ) bahwa pengurusan sertifikat Tanah melalui Prona  tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis , anehnya di kelurahan Dukuh Setro  malah dikenakan biaya persertifikat  pemilik tanah harus mengeluarkan kocek sampai 1, 5 juta , yang mengherankan lagi Lurah Dukuh Setro Joko  Sutrisno malah terlibat didalamnya dalam penerimaan dana Pungli prona  1, 5 Juta per sertifikat padahal, di kelurahan Dukuh Setro  pengurusan sertifikat prona mencapai 300 orang , kalau kita hitung secara global Lurah Dukuh Setro telah mengantongi Pungli  sekisar  Rp 450 Juta .

            Saat dikonfirmasi Lurah Dukuh Setro melalui via SMS terkait pungli prona yang dipermasalahkan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan,  Lurah  yang satu ini memilih diam dan tak pernah membalas SMS yang dikirim ke nomer HP nya  Oleh Newsweek.

            Tidak membalasnya  Lurah Dukuh Setro Joko Sutrisno  terbukti  bahwa  dia ( Lurah Dukuh Setro- Red ) telah melakukan tindak Pidana Korupsi  yang jelas melanggar Pasal  11 dan Pasal 12 huruf e  Undang Undang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

            Ketika dikonfirmasi Yayuk  Asisten 1 di Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya  diruang kerjanya terkait pungli yang dilakukan oleh Lurah Dukuh Setro  mengatakan,” saya akan proses masalah ini mas, dan saya sudah menghubungi pihak BPN bahwa, dalam pengurusan sertifikat prona tidak dipungut biaya sama sekali ,” Ujarnya.

            “ Dan Saya akan menghubungi camatnya dulu untuk segara  untuk memanggil Lurah Dukuh Setro dan melaporkan ke pihak kami kebenaran  berita yang ditulis di media terlait Pungli yang dilakukan oleh Lurah Dukuh Setro .

            Seharusnya dalam masalah ini penegak hukum terutama Kejaksaan  harus segera menindak Lurah Dukuh Setro yang telah melakukan tindak pidana Korupsi  untuk bisa diperiksa  dan ditetapkan sebagai tersangka. Bersambung   Ham )   






















Lebih baru Lebih lama
Advertisement